Jika Wajib Pajak melakukan beberapa kesalahan saat menyetorkan pajak ke negara, maka bisa mengajukan pemindahbukuan untuk memperbaiki hal tersebut.
Namun, dalam ketentuan yang baru akan berlaku pada tahun 2025 mendatang, pemerintah mengubah alasan dapat dilakukannya pemindahbukuan menjadi beberapa hal.
Baca juga: Lakukan Kesalahan Ini, Wajib Mengajukan Pemindahbukuan
Perubahan ketentuan pemindahbukuan di tahun 2025
Sebelumnya ketentuan terkait pemindahbukuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan untuk sejumlah alasan yang berkaitan dengan penyetoran dan pembayaran pajak.
Namun, ketentuan tersebut diubah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Hal ini karena sehubungan dengan akan diberlakukannya sistem coretax pada tahun 2025 mendatang.
Lalu, ketentuan apa yang diubah terkait dengan pemindahbukuan tersebut? Pasal 108 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, atau
- Secara jabatan oleh DJP
Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan mengenai alasan dapat dilakukannya pemindahbukuan berdasarkan 2 cara tersebut.
Alasan pemindahbukuan berdasarkan permohonan
Pasal 109 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas:
- Penggunaan deposit pajak,
- Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh,
- Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan
- Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang
Pemindahbukuan tersebut dapat dilakukan untuk pembayaran:
- PPh,
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah),
- Bea meterai,
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),
- Pajak penjualan, dan
- Pajak karbon
Alasan pemindahbukuan secara jabatan
Pasal 110 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur pemindahbukuan secara jabatan dilakukan atas:
- Bukti pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan,
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan pemindahbukuan,
- Deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan NPWP,
- Deposit pajak Wajib Pajak yang dilakukan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha ke Wajib Pajak hasil penggabungan usaha,
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita
Atas alasan-alasan di atas, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan ke DJP secara elektronik melalui sistem yang disediakan.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!