Pemerintah telah menerbitkan PMK 164/2023 yang salah satunya mengatur mengenai teknis pengaturan PPh final Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu. Peraturan tersebut juga berisikan mengenai Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dapat bebas dari pemotongan PPh final.
PMK 164/2023 berisikan mengenai Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan oleh pemerintah.
Pengenaan PPh final Wajib Pajak dengan omzet tertentu
PMK 164/2023 mempertegas keharusan Wajib Pajak yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar/tahun. Wajib Pajak tersebut harus melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
Wajib Pajak dapat melakukan pelunasan PPh final terutang dengan cara disetor sendiri. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Jika melalui pemotongan atau pemungutan, maka Wajib Pajak harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5%.
Sebagai informasi tambahan, surat keterangan yang sudah diterbitkan sebelum PMK 164/2023 diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan.
Surat pernyataan agar Wajib Pajak bebas PPh final

Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta/tahun harus menyerahkan surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut bertujuan agar tidak dilakukannya pemotongan pajak.Surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan:
- Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final
- Wajib Pajak memiliki omzet kurang dari Rp500 juta/tahun
- Kesediaan Wajib Pajak untuk menerima akibat hukum jika diketahui pernyataan terbukti tidak benar
Apabila Wajib Pajak orang pribadi UMKM bertransaksi dengan pemotong, PPh final harus dipotong oleh lawan transaksi. Agar tidak dilakukan pemotongan, maka Wajib Pajak harus menyerahkan surat pernyataan.
Baca juga: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Bulanan
Dengan adanya surat pernyataan ini, pihak pemotong maupun Wajib Pajak menjadi lebih mudah. Di mana pihak pemotong dapat mencegarh risiko kesalahan pemotongan. Sedangkan pihak Wajib Pajak dapat mencegah potensi kelebihan pembayaran pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan.
Baca juga: NPPN Sudah Bisa Disampaikan Pemberitahuan Penggunaannya
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Coretax vs DJP Online: 5 Perbedaan Vital yang Wajib Diketahui Perusahaan Agar Tak Salah Lapor!
- Hati-hati Saat Lapor SPT! DJP Perketat Aturan Kelebihan Bayar Lewat PER-3/PJ/2026, Tak Semua Bisa Jadi “LB”
- Awas Terjebak ‘SPT Gaib’! Kenali 13 Kondisi yang Bikin Laporan Pajak Anda Dianggap Tak Pernah Ada menurut PER-3/PJ/2026
- Harta atau Beban? Mengupas Tuntas Pelaporan Asuransi Jiwa di SPT Tahunan
- Coretax On Fire! Bayar Kurang Bayar PPh di April Kini Bebas Denda, DJP Jamin Tak Ada “Surat Cinta” STP