Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat subjektif dan objektif memang wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP.

Namun, Anda juga dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP pribadi jika memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Baca juga: Ketentuan Menghapus NPWP dan Mencabut PKP

Syarat menghapus NPWP Wajib Pajak orang pribadi

Wajib Pajak orang pribadi tertentu memang dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP selama sudah tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lalu, siapa saja Wajib Pajak orang pribadi tersebut? Ada sejumlah Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengajukan penghapusan NPWP, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, baik bagi yang semula berstatus penduduk maupun bukan penduduk, atau
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari 1 NPWP

Namun, persyaratan penghapusan NPWP tersebut kini sudah diperbarui melalui Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Selain sudah tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif, pasal tersebut mengatur bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak orang pribadi:

  • Tidak mempunyai utang pajak,
  • Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan,
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure),
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), dan
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud pada poin terakhir, berupa:

  • Pembetulan, 
  • Pengajuan keberatan, 
  • Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), 
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, 
  • Pengurangan denda administratif PBB, 
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, 
  • Pengurangan atau pembatalan SPT pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar, 
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar, 
  • Pembatalan STP PBB yang tidak benar,
  • Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan,
  • Gugatan,
  • Banding, dan/atau
  • Peninjauan kembali

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP ke DJP.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!