Sebelum dikenakan pajak, penghasilan Anda akan dikurangi dengan beberapa biaya lebih dulu. Salah satu biaya pengurang PPh (Pajak Penghasilan) tersebut adalah sumbangan keagamaan.

Akan tetapi, tidak semua sumbangan keagamaan yang Anda lakukan bisa jadi biaya pengurang PPh. Hal ini karena ada persyaratannya, yaitu harus menyumbang melalui lembaga tertentu.

Lalu, apa saja lembaga yang diperbolehkan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!

Lembaga untuk sumbangan keagamaan

Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, memang telah diatur bahwa pengenaan pajak hanya terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya.

Khusus Wajib Pajak orang pribadi, ada beberapa jenis biaya yang jadi pengurang. Salah satunya adalah sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Akan tetapi, ada syarat yang berlaku, yaitu sumbangan keagamaan harus diberikan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Jika tidak, maka tidak dapat dikurangi dengan penghasilan bruto Anda.

Seperti yang kita ketahui, ada 5 agama dan 1 kepercayaan yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. 

Setiap agama memiliki badan atau lembaga sumbangan keagamaan masing-masing. Lembaga atau badan tersebut tertuang dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2022 s.t.d.d. PER-3/PJ/2024.

Badan atau lembaga sumbangan keagamaan umat Islam

Bagi umat beragama Islam, ada kewajiban untuk membayar zakat secara rutin kepada badan atau lembaga amil zakat. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010.

Umumnya, orang pribadi menyumbangkan zakat ke lembaga BAZNAS, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Namun, selain itu ada banyak badan atau lembaga amil zakat lainnya yang dapat dipilih dalam Lampiran I PER-3/PJ/2024, yaitu:

  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional
  • Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota

Badan atau lembaga sumbangan keagamaan umat Kristen

Jika umat Islam membayar zakat, maka umat Kristen punya kewajiban untuk menyumbang puluhan atau persepuluhan.

Ada 3 badan atau lembaga yang diresmikan oleh pemerintah yang dapat Anda pilih untuk membayar sumbangan keagamaan tersebut, yaitu:

  • Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI)
  • Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa
  • Yayasan Kasih Philadelphia Indonesia

Badan atau lembaga sumbangan keagamaan umat Katolik

Sama seperti umat Kristen, umat Katolik juga memiliki kewajiban untuk membayar sumbangan keagamaan.

Untuk hal tersebut, umat Katolik dapat menyumbang ke badan atau lembaga yang telah diresmikan oleh pemerintah, yaitu Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

Badan atau lembaga sumbangan keagamaan umat Budha

Bagi umat Budha, ada sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yaitu dana paramita. Bila melihat pada Lampiran I Bagian H PER-3/PJ/2024, ada 9 badan atau lembaga sumbangan keagamaan yang telah diresmikan oleh pemerintah, yaitu:

  • Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
  • Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia
  • Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia
  • Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia
  • Yayasan Karuna Mitta Wijaya
  • Yayasan Patra Marga Paramita
  • Yayasan Dana Paramita Guang Ji Indonesia
  • Yayasan Dhammaduta Cagga Sasana
  • Yayasan Dana Paramita Majapahit

Badan atau lembaga sumbangan keagamaan umat Hindu

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Hindu adalah dana punia. Bagi umat Hindu, Anda dapat menyalurkan sumbangan tersebut kepada Yayasan Badan Dharma Dana Nasional yang telah diresmikan oleh pemerintah.

Badan atau lembaga sumbangan keagamaan umat Khonghucu

Jika umat Khonghucu ingin menyalurkan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, maka dapat dibayarkan ke Yayasan Amal Kebajikan Matakin yang telah diresmikan oleh pemerintah.

Baca juga: Punya Cicilan KPR, Apakah Bisa Jadi Pengurang PPh?

Bagaimana cara pelaporan sumbangan keagamaan di SPT Tahunan?

Agar sumbangan keagamaan dapat jadi biaya pengurang PPh, maka Anda wajib melaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pembayaran dan disertai dengan bukti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK Nomor 254/PMK.03/2010.

Ketentuan terkait bukti pembayaran tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2011. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa bukti secara langsung atau melalui transfer rekening bank maupun pembayaran melalui ATM.

Namun, bukti pembayaran tersebut paling sedikit harus memuat:

  • Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar
  • Jumlah pembayaran
  • Tanggal pembayaran
  • Nama badan atau lembaga tempat membayar sumbangan keagamaan
  • Tanda tangan petugas badan atau lembaga sumbangan keagamaan
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran, jika melalui transfer rekening bank 

Ketentuan mengenai pelaporan sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi dan usaha, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami, biar kami yang hitung dan setor pajak Anda ke negara.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!