Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, banyak wajib pajak yang mendadak cemas saat melihat status perhitungan pajaknya. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Apakah SPT Tahunan itu wajib berstatus Nihil?”

Banyak orang beranggapan bahwa status Nihil adalah “jalur aman” agar tidak berurusan dengan kantor pajak. Namun, apakah anggapan ini benar secara aturan perpajakan? Mari kita bedah faktanya.

Apa Itu Status SPT Nihil?

Dalam dunia perpajakan, status Nihil berarti tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Artinya, pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja (untuk karyawan) atau pajak yang telah dibayar sendiri (untuk pengusaha/freelancer) sudah pas dengan total pajak yang terutang dalam setahun.

Apakah Harus Selalu Nihil?

Jawabannya: Tidak harus.

Status SPT sangat bergantung pada kondisi keuangan dan pemotongan pajak Anda selama satu tahun pajak. Ada tiga kemungkinan status dalam SPT:

  1. Nihil: Pajak terutang sama dengan pajak yang dibayar.
  2. Kurang Bayar (KB): Ada kekurangan pajak yang harus disetor ke kas negara sebelum melapor.
  3. Lebih Bayar (LB): Pajak yang dipotong/dibayar lebih besar dari yang seharusnya (bisa dikembalikan/restitusi).

Kata DJP Soal SPT Berstatus Nihil

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering menekankan bahwa yang terpenting dalam melapor SPT bukanlah statusnya, melainkan kejujuran dan kebenarannya.

DJP menjelaskan bahwa bagi mayoritas karyawan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dan sudah dipotong pajaknya secara rutin oleh perusahaan (PPh Pasal 21), status SPT-nya memang cenderung Nihil. Hal ini dikarenakan perusahaan biasanya sudah menghitung pajak dengan akurat sesuai tarif yang berlaku.

Namun, status bisa berubah menjadi Kurang Bayar jika:

  • Anda memiliki pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utama.
  • Anda pindah kerja di tengah tahun (ada dua bukti potong).
  • Ada penghasilan lain yang belum dipotong pajak (misal: keuntungan trading atau sewa properti).

“Status Nihil bukan syarat sahnya laporan, melainkan hasil akhir dari perhitungan yang benar. Jika memang ada kekurangan, bayarlah; jika nihil, laporkanlah,” pesan yang sering disampaikan dalam sosialisasi DJP.

Kesimpulan

Jangan memaksakan SPT menjadi Nihil jika data asli Anda menunjukkan Kurang Bayar. Memanipulasi data agar Nihil justru berisiko memicu audit atau sanksi di kemudian hari. Pastikan Anda mengisi berdasarkan Bukti Potong yang sah dan data harta yang akurat.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Punya Rumah Tapi Bingung Tulis Nominal di SPT? Pakai NJOP Saja! Ini Aturan Mainnya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami