Deadline para Wajib Pajak badan untuk upload faktur pajak sudah lewat, yaitu pada tanggal 15 April 2024 yang lalu. Namun, tidak semua Wajib Pajak sudah memenuhi kewajiban tersebut dengan baik dan tepat waktu.

Beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) terpaksa terlambat untuk mengunggah faktur pajak karena alasan tertentu. Misalnya akibat pembayaran yang tidak kunjung masuk dari pembeli atau klien, sehingga tidak dapat membuat faktur pajak.

Namun, sesuai ketentuan, setiap Wajib Pajak seharusnya mengunggah faktur pajak tersebut tepat waktu jika tidak ingin dikenakan sanksi. Akan tetapi, bila sudah terjadi, maka Anda bisa lakukan solusi alternatif dari DJP.

Baca juga: Bolehkah Non PKP Membuat Faktur Pajak? Ini Jawabannya

Ketentuan pembuatan faktur pajak

Ketentuan terkait kewajiban pembuatan faktur pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022.

Dalam Pasal 1 angka 11 PER-03/PJ/2022, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Artinya, setiap PKP yang menjual suatu barang atau menyediakan jasa harus membuat faktur pajak atas transaksi yang dilakukan. Hal ini sebagai bukti bahwa PKP telah memungut PPN atas pembelian barang atau jasa tersebut.

Pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 mengatur pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan untuk setiap:

  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan JKP
  • Ekspor BKP berwujud
  • Ekspor BKP tidak berwujud
  • Ekspor JKP 

Sebagai PKP, Anda harus membuat faktur pajak saat:

  • Penyerahan BKP dan JKP
  • Penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan JKP
  • Penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan ekspor JKP
  • Hal lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPN

Selanjutnya, faktur pajak yang telah dibuat harus di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur agar dapat memperoleh persetujuan dari DJP. 

Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 mengatur Wajib Pajak harus mengunggah paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Baca juga: Faktur Pajak Gabungan Bisa Dibuat untuk Transaksi Ini!

Bagaimana jika PKP terlambat upload faktur pajak?

Bila PKP terlambat upload faktur pajak, maka ada satu solusi yang bisa dilakukan, yaitu merekam kembali faktur pajak yang baru atas penyerahan yang bersangkutan.

Namun, pembuatan kembali faktur pajak tidak akan membebaskan Anda dari denda yang berlaku. Hal ini karena faktur pajak yang baru akan direkam pada April, maka tanggal yang tercantum adalah tanggal di bulan April untuk masa pajak April.

Sehingga, tanggal yang tercantum sudah lewat dari tanggal pembuatan faktur pajak yang seharusnya. Oleh karena itu, PKP akan dianggap terlambat dan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 1% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Waduh, Faktur Pajak Dianggap Tidak Sah Jika Lakukan Ini!

Bila Anda mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai PKP, jangan ragu untuk menghubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Kami dapat membantu Anda untuk mengurus semua urusan perpajakan dengan tepat dan cepat.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!