Sebagai pengusaha, memang sudah jadi kewajiban Anda untuk membayar dan melaporkan pajak. Bukan hanya atas penghasilan, melainkan juga ada berbagai jenis pajak lainnya yang harus dibayar.

Namun, meski diwajibkan, Anda juga bisa terbebas dari salah satu kewajiban tersebut jika memiliki SKB pajak.

Lantas, apa itu SKB dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Kenapa Orang Indonesia Harus Bayar Pajak Penghasilan?

Apa itu SKB pajak?

SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak merupakan dokumen yang diberikan oleh pemerintah untuk membebaskan Wajib Pajak dari potongan pajak tertentu.

Pemberian dokumen tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai insentif dalam pelaksanaan kebijakan tax amnesty.

Namun selain itu, Anda juga dapat mengajukan SKB karena 3 alasan berikut, yaitu:

  • Sedang mengalami kerugian fiskal dalam tahun pajak berjalan, sehingga tidak terutang PPh (Pajak Penghasilan) 
  • Jumlah kerugian fiskal lebih besar dari perkiraan penghasilan neto sehingga berhak melakukan kompensasi
  • PPh yang telah dibayar Wajib Pajak lebih besar dari pajak yang akan terutang

Bila mengalami ketiga hal di atas, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB ke DJP melalui KPP tempat terdaftar.

Dengan memiliki SKB, Anda dapat menunjukkan kepada lawan transaksi atau pihak pemotong agar dapat terbebas dari potongan pajak.

Lalu, apakah dengan memiliki SKB, Wajib Pajak bisa terbebas dari potongan pajak selamanya? 

Tentu tidak, karena ada batas waktu terhadap masa berlakunya SKB, yaitu hanya sampai berakhirnya tahun pajak tersebut. 

Misalnya, Anda mengajukan permohonan SKB dan diterbitkan pada tahun 2025. Maka, fasilitas pembebasan pajak tersebut hanya berlaku sampai akhir tahun pajak. 

Jenis-jenis SKB pajak

Fasilitas pembebasan pajak melalui SKB dapat diberikan terhadap PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai.

Namun, hal ini tidak lantas membuat semua objek pajak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan dari potongan pajak.

Lalu, jenis pajak apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan melalui surat tersebut? Terhitung ada 9 jenis pajak yang bisa diajukan SKB, yaitu:

  • PPh final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 s.t.d.d. PP Nomor 55 Tahun 2022
  • PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat BI (Bank Indonesia) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013
  • PPh final atas PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) dan waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK Nomor 261/PMK.03/2016
  • Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal
  • PPN atas BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang mendapat fasilitas dibebaskan karena bersifat strategis
  • PPN atas buku pelajaran agama, umum, dan kitab suci
  • PPN bagi perwakilan negara asing serta badan internasional dan pejabatnya
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk kendaraan bermotor    
  • PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Cara mendapatkan SKB

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan dari potongan pajak, Anda harus mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar.

Selain itu, ada dokumen pendukung lain yang harus Anda lampirkan bersamaan dengan permohonan SKB.

Namun, karena ada berbagai jenis pajak yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan, maka persyaratan dokumen yang dilampirkan berbeda-beda. Tergantung pada aturan yang berlaku.

Akan tetapi, jika Anda ingin mengajukan pembebasan atas PPh, maka pastikan Anda sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak pengajuan permohonan.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait SKB, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!