Jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, maka harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Saat ini, pendaftaran Wajib Pajak sudah dilakukan melalui sistem coretax. Lalu, bagaimana cara daftar NPWP di coretax?
Baca juga: Kenapa NIK Sudah Terdaftar di e-Reg Padahal Belum Daftar NPWP?
Cara daftar NPWP di coretax
Meskipun saat ini penggunaan NPWP telah digantikan dengan NIK, hal ini tidak lantas membuat semua orang otomatis menjadi Wajib Pajak.
Anda tetap harus mendaftarkan diri lebih dulu untuk menjadi Wajib Pajak jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Namun, saat ini pendaftaran Wajib Pajak tidak lagi melalui e-Reg, melainkan melalui sistem coretax. Lalu, bagaimana cara daftar NPWP di coretax?
Anda bisa ikuti tahapan berikut:
- Buka website coretaxdjp.pajak.go.id pada browser Anda
- Klik menu Daftar di Sini di bagian bawah tombol Login
- Lalu, pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai, yaitu perorangan, instansi pemerintah, badan, atau pemungut PPN PMSE Luar Negeri
- Pada bagian Identitas Wajib Pajak, masukkan data identitas yang diminta sesuai dengan KTP Anda
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan data yang diperlukan, seperti alamat email dan nomor handphone yang aktif untuk menerima kode OTP
- Pada bagian Alamat, masukkan alamat tempat tinggal atau kedudukan Anda
- Selanjutnya, silakan ikuti prosedur untuk bagian Verifikasi Identitas dan Pernyataan Wajib Pajak
- Jika semua tahapan sudah selesai, silakan cek email dari DJP untuk mendapatkan NPWP dan link akses coretax
Bila terjadi kendala seperti NIK yang sudah terdaftar, ada kemungkinan Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP.
Untuk itu, silakan coba gunakan menu Lupa Kata Sandi untuk mengakses coretax jika telah memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan login melalui menu Permintaan Akses Wajib Pajak.
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!