Saat era coretax sudah berlangsung di tahun 2025, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan sistem yang ada sekarang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Hal ini karena saat sistem coretax sudah mulai berlaku, DJP telah menyiapkan Portal Wajib Pajak yang digunakan untuk mengurus beberapa kebutuhan administrasi pajak.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Coba Simulasi Coretax dengan Cara Ini!

Ketentuan penggunaan Portal Wajib Pajak di era coretax

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak memang dapat melakukannya secara elektronik. Selama ini, sarana yang digunakan adalah akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak. 

Namun, karena pemerintah akan memberlakukan sistem coretax pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, maka harus dilakukan penyesuaian.

Lalu, apa penyesuaian yang dilakukan? Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui Portal Wajib Pajak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Pada Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Portal Wajib Pajak dapat diakses pada laman DJP.

Akan tetapi, DJP menyebutkan bahwa Portal Wajib Pajak tersebut berbeda dengan DJP Online. Ini karena pada Portal Wajib Pajak, Anda tidak membutuhkan EFIN untuk mendaftar.

Lalu, bagaimana cara mendaftar akun Portal Wajib Pajak? Untuk dapat menggunakan Portal Wajib Pajak, Anda dapat mendaftar dengan memvalidasi NPWP atau NIK.

Jika Anda mendaftar dengan validasi NPWP karena belum memadankan NIK, maka akan mendapatkan akses menu yang terbatas.

Sedangkan, bila Anda mendaftar dengan validasi NIK, maka Anda dapat mengakses seluruh menu di Portal Wajib Pajak tersebut.

Baca juga: Coretax Berlaku Awal 2025, Pemerintah Terbitkan PMK Baru

Setelah melakukan pendaftaran, Anda harus melakukan aktivasi lebih dulu agar dapat menggunakan akun Wajib Pajak.  

Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa aktivasi akun Wajib Pajak dapat dilakukan secara:

  • Elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau
  • Langsung ke KPP tempat terdaftar

Saat melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, pastikan alamat email dan nomor telepon Anda sudah tervalidasi agar pengajuan dapat disetujui.

Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan Portal Wajib Pajak untuk melaksanakan berbagai hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!