Saat ini, seluruh pembayaran dan pelaporan SPT Masa sudah dilakukan di coretax. Ketika Wajib Pajak terlambat bayar dan lapor SPT di coretax, maka DJP akan memberikan sanksi administratif.
Namun, DJP kemudian mengeluarkan keputusan untuk menghapus sanksi tersebut karena alasan tertentu. Lantas, apakah ini berlaku untuk semua jenis pajak?
Baca juga: Catat, Jenis SPT Ini Wajib Disampaikan Secara Elektronik
DJP hapus sanksi terlambat bayar dan lapor SPT di coretax
Seperti yang Anda ketahui, saat ini seluruh pembayaran dan pelaporan SPT Masa sudah dilakukan melalui coretax.
Namun, selama penggunaan coretax untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, tidak sedikit Wajib Pajak yang kesulitan. Sehingga, mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT.
Atas hal ini, DJP kemudian mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Melalui keputusan tersebut, DJP menyampaikan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat terlambat bayar dan lapor SPT di coretax, dihapus.
Lebih lanjut, DJP juga merinci secara terpisah jenis pajak apa saja yang sanksi administratifnya dihapus untuk keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT.
Baca juga: Status SPT Menunggu Pembayaran di Coretax Tidak Bisa Batal
Berikut daftar pembayaran atau penyetoran pajak melalui coretax yang sanksi administratifnya dihapus:
1. Pembayaran atau penyetoran untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar atau disetor setelah jatuh tempo sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 atas:
- PPh (Pajak Penghasilan) pasal 4 ayat (2), selain PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
- PPh pasal 15,
- PPh pasal 21,
- PPh pasal 22,
- PPh pasal 23,
- PPh pasal 25, dan
- PPh pasal 26
2. Pembayaran atau penyetoran PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
- Masa pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, dan
- Masa pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 26 Februari 2025
3. Pembayaran atau penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025, dan
4. Keterlambatan penyetoran bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai untuk:
- Masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, dan
- Masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025
Berikut daftar pelaporan pajak atau penyampaian SPT melalui coretax yang sanksi administratifnya dihapus:
1. Penyampaian SPT Masa PPh pasal 21/26 dan SPT Masa PPh unifikasi untuk:
- Masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025,
- Masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, dan
- Masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025
2. Pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
- Masa pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025,
- Masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025,
- Masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, dan
- Masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025
3. Pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh pasal 25 untuk:
- Masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025,
- Masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, dan
- Masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025
4. Penyampaian SPT Masa PPN untuk:
- Masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,
- Masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 April 2025, dan
- Masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Mei 2025
5. Penyampaian SPT Masa bea meterai untuk:
- Masa pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Januari 2025,
- Masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025,
- Masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, dan
- Masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025
Wajib Pajak yang terlambat bayar dan lapor di coretax atas pajak serta SPT yang disebutkan di atas, maka tidak akan dikenakan sanksi administratif oleh DJP.
Jika Anda kesulitan mengurus pajak usaha maupun pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!
Lihat pilihan jasa pajak usaha dan pribadi yang tepat untuk Anda di sini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!