Wajib Pajak dapat melakukan pengaduan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak. Pengaduan bisa mengenai pelayanan perpajakan, kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.

Tata cara penyampaian pengaduan pelayanan ini terdapat di dalam PER-07/PJ/2019. Berikut 3 saluran pengaduan tersebut:

  • Saluran pengaduan DJP
  • Saluran pengaduan kode etik dan disiplin
  • Saluran pengaduan Kemenkeu

Baca juga: Sanksi Pidana untuk Wajib Pajak yang Melanggar Peraturan

Berikut adalah saluran-saluran yang dapat dipilih oleh pelapor untuk melakukan pengaduan:

Saluran pengaduan DJP

  1. Telepon Kring Pajak (021) 1500200
  2. Faks ke (021) 5251245
  3. Email ke pengaduan@pajak.go.id
  4. Website pengaduan.pajak.go.id
  5. X @kring_pajak
  6. Chat pajak di website www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP atau unit kerja lainnya

Saluran pengaduan kode etik dan disiplin

  1. Pengaduan langsung di helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  2. Telepon ke (021) 52970777
  3. Email ke kode.etik@pajak.go.id
  4. Surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Saluran pengaduan Kemenkeu

  1. Telepon (021) 3454236
  2. Email ke pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
  3. SMS ke 08159966662
  4. Website wise.kemenkeu.go.id

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya. Pengaduan tersebut harus disampaikan dengan memuat beberapa kelengkapan, yaitu:

  1. Identitas pelapor
  2. Nomor telepon pelapor
  3. Identitas terlapor

Selain itu, harus dilengkapi juga dengan uraian pengaduan:

  1. Surat kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa
  2. Bukti pendukung bila diperlukan

Pelapor yang memilih untuk langsung datang dapat menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang terdapat di bawah ini:

Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di website mikropress.id/tes dan konsultasikan masalah pajak Anda dengan kami. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Ikuti kami di media sosial: