Bagi wajib pajak jika melakukan kesalahan saat menyetor PPh final UMKM tidak bisa melakukan pemindahbukuan. Wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau restitusi. Merujuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa PPh final UMKM termasuk dalam pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan. Hal ini lantaran pembayaran PPh final UMKM merupakan pembayaran yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
Dalam hal atas Penyetoran PPh final UMKM yang sudah dilakukan namun terdapat kesalahan hanya dapat dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Sementara itu wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui coretax system. Formulir pengajuan restitusi bisa dilihat pada menu Pembayaran di coretax.
Namun Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi, perlu mengecek terlebih dulu kesesuaian prosedur yang digunakan, pilihan alasan pengajuan restitusi, dan data pembayaran yang ingin diajukan restitusi. Lalu pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP.
Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan. Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.
Pada proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
NPWP Sudah Terdaftar? Bukan Berati Wajib Membayar Pajak!!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!