Saat menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memasukkan data penghitungan pajak, besar penghasilan, serta data lainnya dengan tepat.

Jika terdapat kesalahan, maka Wajib Pajak harus segera melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk mengatasi hal tersebut. Lalu, bagaimana cara dan ketentuannya?

Baca juga: Lampiran yang Perlu Disertakan dalam SPT Tahunan Badan

Ketentuan pembetulan atas SPT Tahunan

Jika terdapat kesalahan data dalam SPT Tahunan, maka ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian untuk negara. Baik kesalahan dalam penghitungan, penyusunan, penulisan, maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga data SPT Tahunan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, bila Wajib Pajak menyadari terdapat kesalahan, maka dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat melakukan pembetulan, yaitu DJP belum menyampaikan:

  • Surat pemberitahuan pemeriksaan, atau
  • Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 s.t.d.d. Pasal 181 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Jika pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Besar bunga yang dikenakan adalah sebesar tarif per bulan yang ditetapkan oleh menteri dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 s.t.d.d. Pasal 181 ayat (6) PMK Nomor 81 Tahun 2024.   

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Lalu, bagaimana cara melakukan pembetulan SPT Tahunan?

Dalam ketentuan yang berlaku, pembetulan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis secara elektronik. 

Pernyataan tertulis tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Tahunan di bagian pembetulan.

Lalu, bagaimana teknis penyampaiannya? Pembetulan dapat disampaikan melalui akun DJP Online dengan cara:

  1. Login ke akun DJP Online Anda
  2. Masuk ke bagian e-Filing dan pilih menu Buat SPT
  3. Pada bagian Status Pembetulan, pilih status pembetulan ke berapa. Jika pembetulan pertama, maka silakan pilih nomor 1
  4. Isi formulir SPT sesuai data yang sudah diperbaiki
  5. Jika semua data sudah tepat, klik Submit

Setelah mengirim pembetulan, Anda akan mendapatkan notifikasi jika data sudah dikirimkan. Akan tetapi, ada jangka waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan.

Jika pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, maka penyampaian dapat dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sedangkan, bila menyatakan rugi fiskal yang berbeda, maka pembetulan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima keputusan atau ketetapan. 

Hal ini bagi Wajib Pajak yang menerima surat ketetapan pajak, keputusan keberatan, keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya.

Namun, teknis penyampaian pembetulan ini tentu akan berubah di tahun 2025 mendatang karena pemerintah telah mengimplementasikan coretax sebagai sistem administrasi yang baru.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Akan tetapi, bila Anda kesulitan dalam mengurus pembetulan maupun perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!