Perceraian bukan hanya urusan hati dan hukum perdata, tapi juga urusan administratif dengan negara—terutama soal pajak. Banyak pasangan yang sudah berpisah secara hukum namun masih “bersatu” di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang justru bisa memicu masalah di kemudian hari.

Bagi pasangan suami istri yang baru saja menyelesaikan proses perceraian di pengadilan, ada satu langkah krusial yang sering terlupakan: Memisahkan NPWP. Selama ini, istri mungkin menggunakan NPWP suami (status Keluarga/Gabung). Namun, setelah ketukan palu hakim, kewajiban perpajakan masing-masing individu harus berdiri sendiri.

Mengapa NPWP Harus Dipisah?

Secara aturan perpajakan di Indonesia, sistem pemungutan pajak menganut asas kesatuan ekonomis dalam keluarga. Jika status di KTP sudah “Cerai”, namun di sistem pajak masih “Gabung”, maka:

  1. Risiko Salah Hitung: Penghasilan mantan istri tetap dianggap penghasilan suami, yang bisa menaikkan tarif progresif pajak.
  2. Kendala Administrasi: Sulit saat ingin membeli aset (rumah/mobil) atau mengurus kredit karena data pajak tidak sinkron dengan status sipil.

Cara Mengurus Pemisahan NPWP (Menghapus Status Gabung)

Jika sebelumnya istri menggunakan nomor NPWP yang sama dengan suami (nomor 15 digit terakhirnya adalah 001 atau kode cabang lainnya), maka istri harus mengajukan NPWP sendiri.

Langkah-langkah bagi Mantan Istri:

  1. Siapkan Dokumen: Fotokopi KTP dan Akta Cerai dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  2. Pendaftaran NPWP Baru: Lakukan pendaftaran secara online melalui eregs.pajak.go.id atau datang ke KPP terdekat. Pilih status “Hidup Terpisah” atau “Pisah”.
  3. Penghapusan NPWP Cabang: Jika sebelumnya istri memiliki kartu NPWP dengan nomor ekor (misal: 001), minta petugas KPP untuk menghapusnya agar tidak terjadi data ganda.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunannya?

Setelah memiliki NPWP masing-masing, tata cara pelaporannya berubah total:

1. Perubahan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Status pajak yang sebelumnya K/I/.. (Kawin dengan penghasilan istri digabung) berubah menjadi:

  • Suami: Berubah menjadi TK/.. (Tidak Kawin) kecuali jika ia mendapatkan hak asuh anak.
  • Istri: Berubah menjadi TK/.. (Tidak Kawin).

2. Hak Asuh Anak dan Tanggungan

Siapa yang berhak memasukkan anak sebagai tanggungan (PTKP)?

  • Pajak mengikuti siapa yang secara nyata membiayai atau mendapatkan hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Jika suami memberi tunjangan bulanan untuk anak, suami biasanya tetap bisa mengklaim anak sebagai tanggungan (maksimal 3 orang).

3. Pelaporan Harta (Gono-Gini)

Harta yang didapat dari pembagian harta gono-gini bukan merupakan objek pajak. Namun, harta tersebut wajib dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan masing-masing dengan keterangan “Harta Gono-Gini”.

KondisiPelaporan di SPT
PenghasilanDilaporkan masing-masing secara mandiri menggunakan formulir 1770 atau 1770S.
HartaDibagi sesuai kesepakatan cerai/putusan hakim.
UtangDilaporkan oleh pihak yang bertanggung jawab melunasinya.

Kesimpulan

Jangan menunda pengurusan NPWP setelah cerai. Sinkronisasi data antara Akta Cerai dan sistem DJP akan menghindarkan Anda dari tagihan pajak yang membengkak akibat penggabungan penghasilan yang seharusnya sudah terpisah.Catatan Penting: Pastikan Anda memperbarui profil di akun DJP Online setelah mendapatkan nomor NPWP baru atau setelah status berubah menjadi “Hidup Terpisah”.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Mengapa Emas Harus Dilaporkan Di SPT Tahunan?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!