Beberapa perusahaan memiliki fasilitas berupa pinjaman khusus pegawai. Pinjaman tersebut umumnya dikenakan bunga yang rendah.

Namun, fasilitas pinjaman khusus pegawai ternyata masuk dalam bentuk kenikmatan yang mana menjadi objek PPh (pajak penghasilan) pasal 21.

Lantas, seperti apa pengenaan pajak terhadap pinjaman khusus pegawai? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Pajak Natura, Fasilitas dari Kantor Sekarang Kena Pajak?

Pinjaman khusus pegawai objek PPh pasal 21

Seperti dalam pembahasan di atas, pinjaman khusus pegawai termasuk dalam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.

Karena termasuk dalam bentuk kenikmatan, maka pinjaman khusus pegawai juga menjadi objek PPh pasal 21 dan harus dipotong pajak oleh perusahaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Namun, tidak semua pinjaman khusus pegawai yang diberikan oleh perusahaan dapat menjadi objek PPh pasal 21.

DJP mengatakan bahwa pinjaman tersebut dapat menjadi objek PPh pasal 21 jika bunga yang ditanggung oleh perusahaan lebih besar dari yang dikenakan kepada pegawai. Hal tersebut diatur oleh DJP dalam Nota Dinas Nomor ND-14/PJ.02/PJ/2024.

Apakah pajak dikenakan terhadap jumlah pinjaman? Dalam ND-14/PJ.02/PJ/2024, pajak dikenakan terhadap nilai bunga dari pinjaman yang diberikan.

Namun, bukan terhadap seluruh nilai bunga pinjaman. Melainkan, hanya terhadap selisih lebih dari nilai biaya bunga (cost of fund) setelah dikurangi dengan nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai.

Misalnya, karyawan meminjam Rp1,2 miliar ke perusahaan dan mendapatkan bunga sebesar 10% untuk cicilan selama 5 tahun. Maka, nilai bunga yang dikenakan terhadap karyawan adalah Rp10 juta.

Namun, perusahaan menanggung nilai bunga ke bank sebesar Rp11 juta. Maka, selisih dari nilai bunga tersebut adalah Rp1 juta. Inilah yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah dan harus dipungut oleh perusahaan.

Baca juga: Perlu Tahu! Ini Batasan Natura dan Kenikmatan, Tidak Semua Kena Pajak

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha atau pribadi, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor, dan lapor pajak usaha untuk Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!