Bulan April adalah deadline bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan badan maksimal hingga 30 April 2024 mendatang.
Dalam SPT Tahunan badan tersebut, setiap perusahaan atau PKP harus melaporkan semua bentuk penghasilan. Termasuk di dalamnya utang swasta luar negeri.
Lantas, bagaimana pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan badan?
Baca juga: Jangan Lupa Lapor Dividen dalam SPT Tahunan Badan, Ini Caranya!
Utang swasta luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan badan
Sebagai Wajib Pajak badan, sudah jadi kewajiban Anda untuk melaporkan peredaran bruto serta pajak yang dikenakan dalam SPT Tahunan badan. Namun, bagi perusahaan atau PKP yang memiliki utang, maka penghasilan bruto dapat dikurangkan dengan utang tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Akan tetapi, pengurangan ini dapat dilakukan bila Wajib Pajak badan melaporkan perbandingan antara utang dan modal serta besaran utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan badan.
Ketentuan ini diatur secara terpisah dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.
Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PER-25/PJ/2017, Wajib Pajak badan harus melampirkan utang luar negeri dan perbandingan antara utang dan modal dalam SPT Tahunan.
Baca juga: Lampiran yang Perlu Disertakan dalam SPT Tahunan Badan
Konsekuensi tidak melaporkan utang dalam SPT Tahunan badan
Bila Anda tidak melaporkan perbandingan antara utang dan modal serta utang swasta luar negeri, maka ada dua konsekuensi yang akan diberikan, yaitu:
- SPT Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap
- Biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat penghitungan penghasilan kena pajak
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7) PER-25/PJ/2017.
Cara melaporkan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan badan
Cara untuk melaporkan perbandingan antara utang dan modal serta utang luar negeri sudah tersedia dalam lampiran PER-25/PJ/2017.
Anda dapat menggunakan Lampiran huruf A untuk menghitung besaran biaya pinjaman yang dapat dikurangkan. Hasil penghitungan tersebut nantinya dapat Anda laporkan menggunakan format laporan dalam Lampiran huruf B.
Penghitungan yang harus Anda masukkan dalam laporan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penghitungan rata-rata saldo utang dalam suatu tahun pajak
- Penghitungan rata-rata saldo modal dalam suatu tahun pajak
- Penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal
- Penghitungan biaya pinjaman
Sedangkan, untuk pelaporan utang luar negeri dalam SPT Tahunan badan harus menggunakan format dalam Lampiran huruf C.
Dalam laporan tersebut, Anda harus melaporkan:
- Identitas pemberi pinjaman yang terdiri dari nama, alamat, dan negara/yurisdiksi
- Mata uang yang digunakan dengan melampirkan kode dan kurs akhir tahun
- Jumlah pokok utang dalam Rp untuk awal tahun, mutasi, dan akhir tahun
- Jangka waktu pinjaman dari mulai hingga jatuh tempo
- Persentase dan jumlah bunga yang dibayarkan
- Biaya terkait perolehan pinjaman selain bunga dalam Rp
- Peruntukan pinjaman dari utang tersebut
Baca juga: Simak, Ini 2 Jenis SPT Masa yang Harus Dilaporkan!
Jika kesulitan dalam menghitung perbandingan antara utang dan modal serta utang luar negeri, tim Bisa Pajak selalu siap untuk membantu. Anda dapat hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!