Tugas para pengusaha untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak badan sudah hampir mendekati tanggal deadline, tepatnya pada 30 April 2024 mendatang.
Sebelum terlambat, setiap perusahaan harus segera melaporkan pembayaran pajak serta keuangannya kepada DJP.
Namun, bagaimana bila perusahaan yang telah berdiri belum beroperasi dan tidak ada penghasilan sama sekali? Apakah tetap harus melaporkan pajak atau ada pengecualian dari pemerintah?
Baca juga: Baru Daftar NPWP Badan Akhir Tahun, Haruskah Lapor SPT Badan?
Kewajiban lapor SPT badan bagi perusahaan yang belum beroperasi
Pada dasarnya, kewajiban lapor SPT Tahunan badan dilakukan oleh perusahaan selama status NPWP badan aktif.
Sehingga, meskipun perusahaan Anda belum beroperasi, kewajiban perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan tetap harus dilakukan jika NPWP badan berstatus aktif.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan badan yang dilakukan sama seperti perusahaan yang sudah beroperasi, yaitu mengisi dokumen-dokumen terkait. Mulai dari formulir SPT hingga melampirkan laporan keuangan yang setidaknya terdiri dari laporan laba, rugi, dan posisi keuangan sesuai ketentuan dalam PER-02/PJ/2019.
Namun, yang membuat berbeda adalah Anda juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa tidak ada kegiatan usaha dalam tahun pajak tersebut dalam laporan SPT Tahunan badan.
Dengan begitu, DJP dapat mengetahui bahwa perusahaan Anda memang belum beroperasi dan tidak ada penghasilan apa pun dalam satu tahun pajak tersebut.
Baca juga: Lampiran yang Perlu Disertakan dalam SPT Tahunan Badan
Perusahaan lapor SPT badan nihil
Karena perusahaan belum memiliki penghasilan, maka laporan yang harus Anda buat adalah SPT Tahunan badan nihil. Ini merupakan istilah pajak untuk Wajib Pajak badan yang tidak menjalankan kegiatan usaha lagi atau belum mulai beroperasi.
Dalam SPT Tahunan badan nihil, laporan akan menunjukkan bahwa perhitungan pajak terutang atau kurang bayar dari perusahaan Anda adalah Rp0.
Formulir yang digunakan tetap sama, yaitu SPT 1771. Hanya saja, Anda cukup mengisi bagian laporan keuangan sesuai neraca.
Anda juga tetap harus melampirkan laporan keuangan berupa laba rugi nihil dan neraca serta mengisi bagian kolom modal dalam formulir tersebut. Sedangkan, untuk komponen lainnya dapat Anda isi dengan angka 0 (nol) dan mengosongkan bagian objek pajak.
Selain formulir SPT 1771, Anda juga harus mengisi dokumen lainnya, yaitu formulir 1721 untuk bukti pemotongan PPh 21/26 dan lembar Surat Setoran Pajak (SSP).
Jika perusahaan telah beroperasi, maka Anda harus mengisi seluruh bagian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jangan lupakan pula berbagai lampiran dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan bidang usaha Anda.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan badan, serahkan saja seluruhnya pada tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!