Setiap orang maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.

Karena itu, ketika usaha baru berdiri, maka Anda harus segera mengurus perpajakan untuk bisnis yang Anda jalankan.

Namun, perpajakan apa saja yang harus diurus untuk usaha Anda? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya

Kewajiban perpajakan untuk usaha baru

Ketika Anda menjalankan bisnis, maka wajib untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.

Bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan ada sanksi yang dikenakan oleh DJP. Mulai dari sanksi administratif berupa bunga, sanksi pidana berupa denda, hingga yang paling parah DJP bisa menutup paksa usaha Anda.

Oleh karena itu, usaha yang baru berdiri harus segera mengurus perpajakan. Lalu, perpajakan apa saja yang harus diurus untuk usaha baru?

1. Daftar NPWP dan EFIN

    Hal pertama yang harus Anda urus ketika baru mendirikan usaha adalah membuat NPWP badan dan EFIN untuk persyaratan administratif perpajakan.

    Adapun tata cara pendaftaran NPWP badan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017.

    Bagi bisnis yang sudah berbentuk badan usaha, maka harus membuat NPWP badan paling lama 1 bulan setelah pendirian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) PMK Nomor 147/PMK.03/2017.

    Sedangkan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha mulai dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.03/2017.

    Selain membuat NPWP, Anda juga harus memperoleh EFIN dari KPP terdaftar. EFIN tersebut akan Anda gunakan untuk melaksanakan urusan perpajakan seperti laporan SPT Tahunan, pembayaran, dan sebagainya.

    2. Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak

      Setelah mendapatkan NPWP dan EFIN, maka usaha Anda harus memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak badan. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh usaha baru? 

      Ada 3 kewajiban perpajakan utama yang harus dipenuhi oleh usaha Anda, yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan badan kepada negara.

      Selain pajak penghasilan, badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga harus menyetorkan PPN setiap bulan kepada negara atas transaksi yang dilakukan.

      Baca juga: Badan Beralih ke Tarif PPh Umum, Jangan Lupa Lakukan Ini!

      Bagaimana perpajakan usaha jika belum beroperasi?

      Bila usaha yang baru berdiri belum beroperasi, maka kewajiban perpajakan tetap dijalankan. Anda tetap harus membuat NPWP badan dan EFIN untuk perpajakan usaha Anda.

      Namun, untuk kewajiban seperti membayar dan menyetor dapat tidak dilakukan karena belum memiliki penghasilan apapun.

      Sedangkan, kewajiban pelaporan pajak dalam SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan. Akan tetapi, penghasilan yang dilaporkan adalah nihil.

      Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

      Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!