Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan salah satu yang boleh menerima fasilitas pengembalian pendahuluan dari DJP.

Namun, untuk menjadi Wajib Pajak kriteria tertentu, Anda harus mengajukan permohonan penetapan lebih dulu melalui coretax. Lalu, bagaimana caranya?

Baca juga: Restitusi PPN Dipercepat untuk Wajib Pajak Ini!

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak kriteria tertentu di coretax

Fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu berikut:

  • Tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
  • Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran,
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut, dan
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Namun, untuk dapat menerima fasilitas tersebut, Anda perlu mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu pada DJP lebih dulu. 

Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui coretax paling lambat tanggal 10 Januari. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 tahun 2024.

Baca juga: Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Dicabut Karena Ini

Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan tersebut? Anda dapat ikuti cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu di coretax berikut ini:

  1. Login ke akun coretax Anda
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak di bagian atas
  3. Pilih menu Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  4. Pada search bar di sebelah kiri, cari “Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu” dan klik pilihan AS.06 Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah
  5. Lalu pada bagian kanan, klik AS.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
  6. Jika muncul pop-up notifikasi pada layar coretax, silakan klik Simpan
  7. Selanjutnya, Anda akan dibawa ke halaman pengisian formulir permohonan
  8. Silakan cek setiap data yang terisi otomatis dan lengkapi bagian yang harus dilengkapi
  9. Pastikan semua persyaratan sudah tervalidasi, termasuk status kepatuhan perpajakan Anda
  10. Jika sudah, scroll halaman ke bawah dan klik Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS
  11. Anda akan melihat formulir permohonan penetapan, silakan klik Kirim
  12. Selanjutnya, klik Sign pada formulir untuk menandatangani dokumen dan klik Simpan
  13. Terakhir, klik Kirim

Selanjutnya, DJP akan memproses permohonan tersebut. Jika Anda memenuhi persyaratan, maka DJP akan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu paling lama 1 bulan setelah permohonan diterima.

Jika sampai dengan batas waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, maka permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu dianggap dikabulkan.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Urus pajak bulanan dan SPT Tahunan usaha Anda di Bisa Pajak!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!