Setiap UMKM yang memenuhi kriteria tertentu memang dapat menggunakan skema PPh (Pajak Penghasilan) final dengan tarif sebesar 0,5%.

Namun, dalam penggunaan skema PPh final tersebut, ada 2 jenis surat yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak UMKM, yaitu suket dan surat pernyataan.

Keduanya memiliki fungsi dan digunakan oleh Wajib Pajak yang berbeda. Supaya lebih paham, simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Omzet Segini, UMKM Bebas PPh Final dengan SKB

Ketentuan suket atas PPh final

Suket atau surat keterangan merupakan surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.03/2023. 

Kriteria yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebesar kurang dari Rp4,8 miliar/tahun. 

Lalu, siapa yang harus memiliki suket? Pada dasarnya, yang harus memiliki suket adalah yang memiliki peredaran bruto tertentu seperti yang sudah dijelaskan.

Namun, Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.03/2023 menyebutkan bahwa suket hanya wajib dimiliki oleh Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Sedangkan, jika Wajib Pajak tersebut memilih untuk menggunakan tarif PPh umum sedari awal, maka tidak diwajibkan untuk memiliki suket. Mengapa demikian? 

Karena suket diperlukan untuk ditunjukkan kepada pemotong atau pemungut PPh bahwa Wajib Pajak tersebut memenuhi kriteria dan dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%. 

Untuk mendapatkan suket, Wajib Pajak yang berstatus pusat harus mengajukan surat permohonan lebih dulu ke KPP terdaftar. 

Format surat permohonan yang dimaksud dapat dilihat dalam bagian Lampiran huruf E PMK Nomor 164/PMK.03/2023 dan dapat diajukan melalui DJP Online.

Atas permohonan tersebut, DJP akan memberikan suket jika Wajib Pajak memenuhi persyaratan berupa:

  • Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau bila dikuasakan maka harus disertai dengan surat kuasa khusus
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak terakhir, kecuali bila Wajib Pajak baru terdaftar
  • Memenuhi kriteria Wajib Pajak yang telah disebutkan di atas

Suket tersebut tidak berlaku selamanya, melainkan hanya sampai batas penggunaan tarif PPh final 0,5% berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PPh UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak UMKM

Ketentuan surat pernyataan atas PPh final

Jika suket wajib dimiliki oleh Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh final 0,5%, lalu apa bedanya dengan surat pernyataan?

Sebetulnya, surat pernyataan merupakan pengganti dari suket. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 164/PMK.03/2023.

Namun, surat ini hanya boleh dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan UMKM dengan jumlah peredaran bruto di bawah Rp500 juta/tahun.

Lalu, apa fungsi dari surat pernyataan? Pada dasarnya, Wajib Pajak orang pribadi dengan jumlah peredaran bruto tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Akan tetapi, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak orang pribadi perlu membuat surat pernyataan. 

Dalam surat tersebut berisi pernyataan bahwa besar peredaran brutonya di bawah Rp500 juta/tahun, sehingga berhak mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Dengan menunjukkan surat pernyataan, maka pihak pemotong atau pemungut PPh tidak akan melakukan pemotongan terhadap Wajib Pajak orang pribadi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c PMK Nomor 164/PMK.03/2023.

Meski begitu, Wajib Pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh, kecuali bila sudah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak non efektif. 

Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024

Namun, bila Anda sudah diwajibkan menggunakan tarif PPh umum dan kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!