Dalam menghitung pajak usaha, ada beberapa biaya yang dapat Anda hitung sebagai pengurang penghasilan. Dengan begitu, pengenaan pajak atas penghasilan usaha bisa lebih kecil.

Salah satu biaya yang dapat jadi pengurang adalah penyusutan fiskal atas harta berwujud. Namun, penyusutan tersebut dihitung dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah.

Lantas, apa itu penyusutan fiskal dan bagaimana penghitungannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Ada Piutang yang Tak Tertagih Bisa Kurangi PPh 

Ketentuan penyusutan fiskal

Seperti dalam pembahasan di awal, penyusutan fiskal merupakan salah satu biaya yang dapat jadi pengurang pajak atas penghasilan usaha Anda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Lalu, apa itu penyusutan fiskal? Pada dasarnya, penyusutan fiskal adalah penyusutan terhadap nilai aset berupa harta berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha. 

Namun, penyusutan tersebut dihitung berdasarkan UU PPh. Selain harta, pengeluaran usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan juga dapat dibiayakan melalui penyusutan.

Apakah ketentuan ini berlaku untuk semua harta berwujud? Sebetulnya, pemerintah telah mengatur jenis harta berwujud tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. 

PMK tersebut menjelaskan bahwa ada 2 jenis harta berwujud yang dapat dibiayakan, yaitu:

  • Harta berwujud bukan bangunan yang terbagi dalam 4 kelompok, dan
  • Harta berwujud bangunan yang terbagi menjadi permanen dan tidak permanen (bersifat sementara)

4 kelompok jenis harta berwujud bukan bangunan yang dimaksud tercantum dalam bagian Lampiran I, II, III, dan, IV PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Namun, jika jenis harta yang dimiliki tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka Anda dapat menghitung penyusutan menggunakan masa manfaat kelompok 3.

Bagaimana jika ternyata tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3? Bila seperti ini, Anda dapat mengajukan permohonan kepada DJP agar memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4.

Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya

Penghitungan penyusutan fiskal

Untuk menghitung jumlah penyusutan, Anda dapat menggunakan 2 metode yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 72 Tahun 2023, yaitu:

  • Metode garis lurus untuk penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut 
  • Metode saldo menurun untuk penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan 

Anda dapat memilih menggunakan metode penghitungan penyusutan fiskal yang mana. Akan tetapi, penghitungan tetap harus menggunakan tarif yang sudah ditentukan sesuai dengan masa manfaat dan kelompok harta berwujud sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan 
Ayat (1)Ayat (2)
Bukan BangunanKelompok I4 tahun25%50%
Kelompok II8 tahun12,5%25%
Kelompok III16 tahun6,25%12,5%
Kelompok IV20 tahun5%10%
BangunanPermanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 tahun10%

Dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, disebutkan bahwa penyusutan tersebut dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tersebut.

Misalnya, Anda membeli mesin traktor untuk pertanian pada April 2024. Maka, bulan tersebut adalah waktu dimulainya penyusutan. 

Namun, pasal tersebut juga memberikan pengecualian, yaitu:

  • Untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
  • Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta mulai menghasilkan dengan persetujuan DJP
  • Untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu seperti bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan

Contoh penghitungan

Agar lebih mudah memahami, Anda dapat melihat contoh berikut!

Pak Bijak membeli sejumlah AC untuk kantornya pada September 2023 dengan total Rp60.000.000. Maka, penghitungan penyusutan untuk 2024 adalah sebagai berikut:

Metode garis lurus

Jika menggunakan metode garis lurus, maka Anda hanya perlu mengalikan total perolehan tersebut dengan tarif yang ada di tabel, yaitu:

12,5% x Rp60.000.000 = Rp7.500.000

Metode saldo menurun

Bila Anda menggunakan metode saldo menurun, maka dihitung dengan cara berikut:

Penyusutan 2023= 25% x Rp60.000.000= Rp15.000.000
Penyusutan 2024= 25% x (Rp60.000.000 – Rp15.000.000)= Rp11.250.000

Jumlah penyusutan pada 2024 tersebut dapat Anda manfaatkan sebagai biaya pengurang PPh usaha, sehingga pengenaan pajak bisa lebih kecil.

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait penghitungan penyusutan fiskal, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!