Ketika Wajib Pajak sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka harus segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat pendaftarannya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.
Namun, ternyata tidak sedikit yang NIK-nya sudah terdaftar di e-Reg. Bila Anda juga mengalaminya, simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui penyebabnya.
Baca juga: PMK 136/2023 Diundangkan, NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024
Penyebab NIK sudah terdaftar di e-Reg
Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri lebih dulu ke KPP secara online melalui e-Reg.
Syarat yang harus disertakan adalah NIK Wajib Pajak. Namun, jika saat memasukkan NIK dan muncul notifikasi telah terdaftar, artinya Anda telah memiliki NPWP.
Masalahnya, bagaimana jika sebelumnya belum pernah membuat NPWP sama sekali, tetapi NIK sudah terdaftar?
Ketika hal ini terjadi, maka ada 4 hal yang bisa jadi penyebab NIK sudah terdaftar di e-Reg. Berikut penjelasannya.
1. Wajib Pajak sebelumnya sudah pernah mendaftar NPWP
Jika muncul notifikasi NIK telah terdaftar di e-Reg, besar kemungkinan Anda memang sudah pernah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Bisa saja, sebelumnya sudah sempat mendaftarkan diri di e-Reg dan berhasil, tetapi Anda tidak mengetahuinya.
Anda dapat mengecek email, apakah ada pesan dari DJP untuk menyampaikan nomor NPWP. Bisa juga cek melalui fitur Cek NPWP di e-Reg.
2. Sudah pernah didaftarkan perusahaan
Ketika baru mulai bekerja, perusahaan pasti akan meminta beberapa data seperti NIK dan NPWP untuk kepentingan perpajakan.
Bila belum memiliki NPWP, perusahaan bisa saja mendaftarkan NIK karyawan. Sehingga, saat Anda ingin mendaftarkan NPWP muncul notifikasi NIK telah terdaftar.
3. Didaftarkan oleh pihak perbankan
Perbankan adalah salah satu pihak yang selalu memerlukan NPWP untuk memberikan layanan kepada para nasabah. Misalnya, saat nasabah mengajukan pinjaman.
Jika nasabah belum ber-NPWP, pihak bank bisa saja mendaftarkan nasabah tersebut ke KPP tempat terdaftar untuk keperluan administrasi.
4. NPWP diberikan secara jabatan
Terakhir, penyebab NIK Anda telah terdaftar di e-Reg adalah karena telah diberikan NPWP oleh DJP secara jabatan.
Hal ini mungkin terjadi bila DJP melihat Wajib Pajak tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, belum juga mendaftarkan dirinya ke KPP tempat terdaftar.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Pemadanan NIK dengan NPWP Sudah 91,7% Per 31 Maret 2024, Sudahkah Anda?
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi, silakan konsultasikan dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!