LEAD: Sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax, telah resmi menjadi pintu gerbang utama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kehadiran sistem ini membawa perubahan fundamental: data penghasilan, status keluarga, hingga kewajiban pelaporan kini terhubung dan dibaca secara otomatis. Perubahan ini memaksa pasangan suami istri—terutama yang sama-sama bekerja dan memiliki NPWP terpisah—untuk meninjau ulang status perpajakan mereka menjelang musim pelaporan SPT Tahunan. Di era Coretax, pilihan untuk menggabung atau memisah NPWP bukan lagi sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan keputusan yang berdampak langsung pada bagaimana sistem menghitung kewajiban pajak Anda.
Satu Kesatuan Ekonomi: Prinsip Lama di Sistem Baru
Secara prinsip undang-undang perpajakan di Indonesia, sebuah keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan suami dan istri idealnya digabung dalam satu “kantong” untuk perhitungan pajak. Prinsip inilah yang diadopsi penuh oleh Coretax.
Jika penggabungan NPWP tidak diatur dengan benar di dalam sistem, Coretax berisiko membaca data penghasilan secara terpisah. Hal ini dapat memicu perbedaan perhitungan pajak, potensi kurang bayar, hingga ketidaksinkronan data yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Apa Konsekuensinya Jika Digabung?
Jika pasangan memutuskan menggabungkan NPWP, maka seluruh kewajiban pelaporan pajak akan terpusat melalui satu pintu: akun Coretax suami. Suami wajib mengaktifkan akun dan memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital.
Sementara itu, NPWP istri akan dinonaktifkan setelah tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami. Namun, perlu dicatat dengan tebal: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggabungan ini tidak menambah jenis atau besaran pajak yang harus dibayar. Ini murni soal simplifikasi administrasi pelaporan, bukan penambahan beban pajak.
Tentu saja, Coretax tetap memfasilitasi jika istri memilih untuk tetap memisahkan NPWP dan melaporkan SPT-nya sendiri, terutama jika ada perjanjian pisah harta.
Syarat Utama Penggabungan
Sebelum memulai proses di Coretax, pastikan syarat administratif terpenuhi:
- NPWP suami dan istri berstatus aktif.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) keduanya telah tervalidasi.
- Status perkawinan tercatat resmi dalam sistem (siapkan Buku Nikah/Akta Perkawinan).
- Dokumen perjanjian pisah harta (jika ada) sebagai dasar penentuan status.
Panduan Ringkas: Dua Tahap Penggabungan di Coretax
Proses penggabungan di Coretax melibatkan dua tahap yang saling berkaitan, dimulai dari akun istri dan diselesaikan di akun suami.
Tahap 1: Aksi di Akun Istri (Penonaktifan) Langkah pertama adalah istri mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Login ke akun Coretax istri.
- Masuk ke modul “Portal Saya” > “Perubahan Status” > “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
- Sistem akan mengisi otomatis data dasar. Pada bagian “Detail”, pilih alasan: Wajib Pajak wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
- Unggah dokumen pendukung (KTP suami-istri dan Kartu Keluarga).
- Kirim permohonan. Proses persetujuan memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah bukti terima diterbitkan.
Tahap 2: Aksi di Akun Suami (Penambahan Anggota Keluarga) Setelah NPWP istri berhasil dinonaktifkan, langkah krusial berikutnya adalah memasukkan data istri ke akun suami agar penghasilannya tercakup otomatis dalam SPT.
- Login ke akun Coretax suami.
- Masuk ke “Portal Saya” > “Profil Saya” > “Informasi Umum” dan klik tombol “Edit”.
- Cari bagian “Unit Pajak Keluarga”, lalu klik “Tambah”.
- Isi lengkap data istri sesuai Kartu Keluarga. Poin terpenting: pada kolom status unit perpajakan, pilih status “Tanggungan”.
- Simpan data.
Istri Tetap Punya Akses Coretax Meskipun NPWP-nya telah dinonaktifkan karena digabung, istri yang bekerja tetap dapat memiliki akses akun Coretax sendiri. Akun ini berfungsi untuk keperluan profesional, seperti menandatangani bukti potong atau faktur yang berkaitan dengan jabatannya. Aktivasi akun dapat dilakukan dengan mudah menggunakan NIK yang telah terdaftar di DJP.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur ini, pasangan suami istri dapat memastikan kepatuhan perpajakan mereka berjalan mulus di sistem Coretax yang baru.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Lupa Password Akun Coretax? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Reset Tanpa ke Kantor Pajak
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!