Pemerintah mengupayakan penerapan Single Identification Number (SIN) melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini terdapat di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

NIK dan NPWP

NIK adalah tanda bahwa setiap WNI sudah terdaftar secara hukum dan penanda bahwa WNI telah terikat aturan serta memiliki kewajiban dan hak. NIK terdiri dari 16 digit nomor, bersifat unik, tunggal, dan menjadi database administrasi pelayanan kependudukan di Indonesia.

Selain itu, WNI yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan kewajiban perpajakan harus memiliki NPWP sebagai identitas menjadi Wajib Pajak.

Sebenarnya fungsi NIK dan NPWP sama, yaitu sebagai data dasar administrasi setiap WNI. Namun, ada perbedaan dalam pemberlakuannya di mana NIK diperoleh sejak WNI tersebut didaftarkan setelah kelahirannya. Sedangkan NPWP diperoleh ketika WNI tersebut mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Baca juga: KSWP Tidak Valid Akibat 2 Tahun Lalai Lapor SPT Tahunan

Penerapan Single Identification Number (SIN)

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ketentuan ini mengatur mengenai penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP yang akan dimulai pada 1 Januari 2024. Para Wajib Pajak pun dihimbau untuk memadankan NIK dan NPWP masing-masing melalui layanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Penerapan SIN adalah langkah pemerintah untuk menyinergikan data-data serta memudahkan keperluan administrasi perpajakan. Penerapan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Freelancer Harus Memiliki Legalitas Usaha

Manfaat SIN bagi perpajakan

Basis perpajakan dapat semakin meluas dengan data yang terintegrasi dan pengawasan menjadi lebih mudah dilakukan. Masyarakat pun menjadi semakin mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pihak terkait lainnya pun tidak memerlukan field data perpajakan yang terpisah.

Penggunaan NIK menjadi NPWP mempermudah perolehan informasi yang akurat mengenai penambahan dan pelepasan harta. Petugas pajak juga dapat menyandingkan data dengan SPT yang telah dilaporkan baik melalui penelitian maupun pemeriksaaan.

Potential loss atas penerimaan pajak pun dapat diminimalisir dengan peraturan ini karena Wajib Pajak tidak akan memiliki celah lagi untuk menyembunyikan harta atau nilai pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Wajib Pajak untuk patuh dan jujur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: