Pemerintah menerbitkan PMK 168/2023 yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21.

Baca juga: Penggunaan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Januari 2024

PMK 168/2023

Pada pasal 5 dijelaskan penghasilan yang diberikan dengan nama dan bentuk apa pun wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

Namun natura dan kenikmatan yang diberikan bisa saja dikecualikan dari objek PPh. Apabila seperti itu, maka pemotong pajak tidak perlu memotong PPh Pasal 21 atas pemberian natura dan kenikmatan tersebut.

Pemotongan atas natura dan kenikmatan

PMK 168/2023 Pasal 19 berisikan mengenai pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Saat terutang PPh Pasal 21 untuk natura adalah saat terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pemotongan PPh imbalan dalam bentuk natura dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024

Sedangkan saat terutang PPh Pasal 21 untuk kenikmatan adalah saat terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Pemotongan PPh imbalan dalam bentuk kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: