Jika terdapat pembayaran pajak yang salah atau lebih bayar, Wajib Pajak dapat atasi dengan melakukan pemindahbukuan. Hal ini dilakukan untuk mengalihkan pembayaran tersebut ke jenis pajak lain.

Namun, hal ini tidak berlaku ke semua jenis pembayaran pajak. Ada beberapa jenis pembayaran pajak yang memang tidak dapat diajukan pemindahbukuan.

Baca juga: Tahun 2025, Pemindahbukuan Dilakukan Karena Alasan Ini

Ketentuan pemindahbukuan atas pembayaran pajak 

Wajib Pajak memang dapat mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran pajak karena beberapa alasan. Misalnya, karena lebih bayar atau pembayaran pajak yang salah.

Pemindahbukuan tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan terhadap pembayaran:

  • PPh (Pajak Penghasilan),
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah),
  • Bea meterai,
  • PPB (Pajak Bumi dan Bangunan),
  • Pajak penjualan, dan
  • Pajak karbon

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Namun, seperti pembahasan di awal, pemindahbukuan tidak berlaku terhadap semua kasus pembayaran pajak yang lebih besar. 

Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan ada beberapa jenis pembayaran pajak yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan, yaitu:

  • Pembayaran melalui SSP (Surat Setoran Pajak) yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan,
  • Pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka; pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik, dan penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero),
  • Pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP,
  • Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa,
  • Pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT, atau
  • Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan, surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan, SPT pajak terutang, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

Sehingga, kelebihan atas pembayaran pajak di atas tidak dapat diatasi dengan mengajukan pemindahbukuan ke jenis pajak lain.

Lihat juga layanan perpajakan kami!

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!