Untuk menghitung besar PPh (Pajak Penghasilan), Anda harus menentukan besar penghasilan neto lebih dulu berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi dengan beberapa biaya.

Namun, bagi Wajib Pajak tertentu dapat menentukan besar penghasilan neto dengan cara menghitungnya menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Baca juga: Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bisa Menggunakan NPPN Setelah PPh Final UMKM Sudah 7 Tahun

Ketentuan penggunaan NPPN

Dalam menghitung PPh, Anda perlu menentukan besar penghasilan neto yang dikenakan pajak lebih dulu. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan NPPN.

Namun, seperti penjelasan di atas, tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan norma ini untuk menentukan besar penghasilan neto. Lalu, siapa yang dapat menggunakan NPPN? 

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan hanya Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menggunakannya.

Lebih tepatnya, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar/tahun.

Untuk dapat menggunakan NPPN dalam menghitung besar penghasilan neto, Anda harus melakukan pemberitahuan lebih dulu ke DJP.

Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak tersebut. Sehingga, jika Anda ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025, maka harus melakukan pemberitahuan pada Maret 2025 mendatang. 

Selain menyampaikan pemberitahuan, Anda juga harus melakukan pencatatan jika ingin menggunakan NPPN. Lalu, bagaimana cara hitung penghasilan neto menggunakan NPPN?

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Cara hitung PPh menggunakan NPPN

Cara menghitung besar penghasilan neto menggunakan NPPN cukup mudah. Anda hanya perlu menggunakan rumus berikut:

Jumlah Peredaran Bruto x Persentase NPPN

Sebagai catatan, besar persentase yang digunakan akan berbeda untuk setiap KLU dan daerah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. 

Setiap KLU memiliki 3 jenis tarif yang berbeda sesuai dengan kelompok wilayah berikut:

  • 10 ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak
  • Ibukota provinsi lainnya
  • Daerah lainnya  

Besar persentasenya dapat Anda lihat di bagian Lampiran I PER-17/PJ/2015. Setelah menemukan besar penghasilan neto, selanjutnya Anda dapat hitung besar PPh menggunakan cara untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Baca juga: UMKM Silakan Melakukan Pencatatan dengan Cara Ini!

Namun, bila Anda kesulitan dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!