Jika WNA menjadi pekerja di Indonesia dan memperoleh penghasilan, maka memiliki kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara.
Namun, bagi WNA yang sudah menjadi Wajib Pajak dalam negeri (WPDN), pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa bebas PPh atas penghasilan tertentu.
Fasilitas PPh bagi pekerja WNA di Indonesia
Seperti dalam pembahasan di atas, setiap WNA yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia wajib membayar PPh ke negara.
Umumnya, WNA akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif yang lebih besar, yaitu sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final. Namun, ini hanya berlaku bagi WNA yang berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri (WPLN).
Jika WNA sudah menetap selama lebih dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun, maka dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif yang berlaku. Hal ini karena WNA tersebut sudah memenuhi syarat menjadi WPDN.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Lalu, fasilitas PPh apa yang diberikan terhadap WNA yang sudah menjadi WPDN oleh pemerintah? Fasilitas yang diberikan berupa pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
- Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri
Penghasilan tersebut termasuk yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1a) dan (1b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan ketentuan tersebut, maka atas seluruh penghasilan WNA dari luar negeri tidak dikenai PPh pasal 21 oleh pemerintah.
Namun, jika terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra tempat penghasilan dari luar negeri berasal, maka WNA dapat memilih.
Apakah ingin memanfaatkan fasilitas bebas PPh untuk penghasilan luar negeri atau memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda?
Bila ingin memanfaatkan fasilitas bebas PPh untuk penghasilan dari luar negeri, maka WNA harus mengajukan permohonan ke DJP.
Tata cara pengajuan permohonan fasilitas PPh bagi WNA
Jika WNA dengan keahlian tertentu tersebut dipekerjakan oleh pemberi kerja, maka wajib memenuhi persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan mengenai:
- Penggunaan tenaga kerja asing yang dapat mendudukan pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri di bidang ketenagakerjaan, atau
- Peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 s.t.d.d. Pasal 443 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan keahlian tertentu meliputi:
- Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari lembaga di Indonesia atau negara asal, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan
- Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan
Selain memenuhi persyaratan di atas, WNA yang mengajukan permohonan fasilitas PPh ke DJP harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
Bila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka WNA dapat mengajukan permohonan ke DJP secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Selain secara elektronik, permohonan juga dapat diajukan secara tertulis dan disampaikan:
- Secara langsung ke KPP tempat terdaftar, atau
- Melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat terdaftar
Tata cara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan (4) PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Namun, ketentuan tersebut akan dicabut pada tahun 2025 mendatang melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Sehingga, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pengajuan permohonan fasilitas PPh untuk penghasilan WNA dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak (coretax),
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau
- Contact center
Jika persyaratan dan permohonan disetujui, maka kepala KPP atas nama DJP kaan menerbitkan surat persetujuan kepada WNA tersebut.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai WNA, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!