Menerima warisan berupa tanah atau bangunan dari orang tua tentu menjadi momen yang membahagiakan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang dibuat panik saat hendak membalik nama sertifikat: Apakah aset warisan tersebut akan dipajaki dalam jumlah besar?

Sebagian orang mengira harta warisan otomatis bebas biaya sepenuhnya. Padahal, jika salah langkah administrasi, penerima warisan justru bisa terbebani pajak hingga puluhan juta rupiah. Lantas, bagaimana aturan perpajakan warisan di Indonesia dan apa saja untung rungginya bagi Wajib Pajak?

Aturan Main Pajak Warisan Tanah dan Bangunan

Berdasarkan regulasi perpajakan dan ketentuan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), harta warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Meski demikian, pembebasan pajak ini tidak terjadi secara otomatis saat proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Terdapat beberapa ketentuan teknis yang wajib dipenuhi oleh para ahli waris:

1. Kunci Bebas PPh Final: Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh

Secara umum, transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh Final sebesar 2,5%. Agar pengalihan hak karena waris dibebaskan dari pemotongan PPh ini, ahli waris wajib mengajukan dan mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa SKB, proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Notaris/PPAT berisiko tetap dipungut PPh Final.

2. Beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Meskipun bebas PPh, penerimaan warisan tanah/bangunan tetap menjadi objek BPHTB yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot). Namun, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan keistimewaan:

  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) khusus waris ditetapkan jauh lebih tinggi, yaitu minimal Rp300 juta (dibandingkan pengalihan biasa/jual-beli yang minimal Rp80 juta).
  • Dengan NPOPTKP yang tinggi ini, beban BPHTB untuk warisan menjadi jauh lebih murah atau bahkan nol rupiah jika nilai NJOP-nya di bawah batas tersebut.

3. Warisan yang Belum Terbagi (WBT) & Kewajiban PBB

  • WBT (Warisan Belum Terbagi): Jika harta warisan belum dibagi kepada ahli waris tetapi sudah menghasilkan pendapatan (misal: rumah diwariskan lalu disewakan), maka statusnya menjadi subjek pajak tersendiri sebagai Warisan yang Belum Terbagi (WBT) untuk menggantikan posisi pewaris.
  • PBB-P2: Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap melekat pada objek tanah/bangunan tersebut dan wajib dilunasi setiap tahunnya.

Korelasi Bagi Wajib Pajak: Apa Implikasinya?

Bagi Wajib Pajak (baik pewaris maupun ahli waris), aturan perpajakan ini membawa korelasi langsung terhadap kepatuhan administrasi pajak:

  1. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan: Meskipun bebas PPh, ahli waris tetap wajib melaporkan aset tanah/bangunan yang diterima ke dalam daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  2. Prasyarat Kebersihan Pajak: Untuk mengajukan SKB PPh Waris, ahli waris maupun pewaris dituntut tertib pajak (telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak).

Keuntungan vs Kerugian Bagi Wajib Pajak

AspekKeuntungan (Pros)Kerugian / Potensi Kendala (Cons)
Beban Pajak PenghasilanHemat 2,5% dari Nilai Pasar: Dikecualikan dari objek PPh Final jika mengantongi SKB.Prosedur Birokrasi: Memerlukan pengurusan SKB ke KPP (lewat sistem Coretax/manual) yang butuh waktu dan dokumen lengkap.
Pajak Daerah (BPHTB)NPOPTKP Tinggi (Minimal Rp300 Juta): Memotong nilai dasar perhitungan BPHTB secara signifikan.Tetap Ada Biaya Daerah: BPHTB tidak 100% gratis jika nilai warisan melebihi NPOPTKP daerah setempat.
Kepastian HukumPerlindungan Hak: Balik nama sertifikat secara resmi menghindarkan sengketa antar-ahli waris di kemudian hari.Risiko Pajak Lanjutan: Jika tidak dilaporkan di SPT Tahunan, aset bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan saat pemeriksaan pajak.

Tips Aman Menerima Warisan Tanah & Bangunan

  1. Segera Urus Surat Keterangan Waris (SKW) dan buat Surat Pernyataan Pembagian Waris bersama seluruh ahli waris.
  2. Ajukan SKB PPh ke KPP sebelum datang ke Notaris/PPAT untuk proses balik nama.
  3. Pastikan PBB Terutang Lunas agar proses validasi BPHTB berjalan lancar.
  4. Cantumkan Aset dalam Lampiran Harta SPT Tahunan setelah proses balik nama selesai.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Bahaya Fatal! 5 Kesalahan Keuangan UMKM Ini Bisa Bikin Bisnis Bangkrut dan Dikejar Denda Pajak!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply