Bagi banyak wajib pajak, membuka formulir SPT Tahunan seringkali memunculkan kebingungan saat bertemu istilah teknis. Dua istilah yang paling sering memicu pertanyaan adalah Pajak Terutang dan Kredit Pajak. Memahami perbedaan keduanya adalah kunci agar Anda tidak salah hitung yang berujung pada sanksi administrasi.
1. Pajak Terutang: Kewajiban Total Anda
Pajak Terutang adalah jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak kepada negara dalam satu Tahun Pajak. Angka ini dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku (sesuai UU HPP).
- Analogi: Ini adalah “total tagihan” belanjaan Anda sebelum dipotong voucer atau uang muka.
2. Kredit Pajak: ‘Tabungan’ Pajak Anda
Kredit pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayar di muka atau telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (seperti pemberi kerja melalui PPh Pasal 21). Kredit pajak berfungsi sebagai pengurang pajak terutang.
- Analogi: Ini adalah “uang muka” (DP) atau “voucer” yang sudah Anda setorkan selama setahun berjalan.
3. Hasil Akhirnya: Kurang Bayar atau Nihil?
Selisih antara keduanya menentukan status SPT Anda:
- Nihil: Jika Pajak Terutang sama dengan Kredit Pajak.
- Kurang Bayar (PPh Pasal 29): Jika Pajak Terutang lebih besar dari Kredit Pajak. Anda wajib melunasi kekurangannya sebelum lapor.
- Lebih Bayar: Jika Pajak Terutang lebih kecil dari Kredit Pajak. Anda bisa meminta pengembalian (restitusi).
Langkah Praktis Pelaporan SPT Tahunan
- Siapkan Bukti Potong: Kumpulkan formulir 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (ASN/TNI/Polri) sebagai dasar data Kredit Pajak.
- Login ke DJP Online: Akses laman pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
- Pilih e-Filing atau e-Form: Gunakan e-Filing untuk pengisian langsung yang lebih praktis bagi wajib pajak orang pribadi.
- Isi Data dengan Teliti: Masukkan penghasilan neto, jumlah tanggungan (PTKP), dan daftar harta/utang.
- Validasi Selisih: Pastikan angka Pajak Terutang dan Kredit Pajak sesuai dengan bukti potong. Jika muncul status “Kurang Bayar”, buatlah kode Billing dan bayar melalui bank atau e-commerce sebelum mengirim SPT.
- Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, lalu klik “Kirim SPT”. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang masuk ke email Anda.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Lebaran Tetap Gas! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Cuti Bersama, Ini Risikonya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami