Saat banyak orang mulai berinvestasi, beberapa orang justru lebih memilih untuk menabung di deposito. Pasalnya, tabungan deposito memiliki risiko yang rendah dengan bunga yang cukup tinggi.

Sama seperti investasi yang dikenai pajak dividen, tabungan deposito pun juga dikenai pajak atas bunga yang didapatkan.

Lantas, bagaimana aturannya dan berapa persen tarif PPh yang dikenakan terhadap tabungan deposito?

Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Aturan pajak penghasilan atas tabungan deposito 

Ketika Anda menabung dalam bentuk deposito, maka Anda akan mendapatkan bunga setiap bulannya. Besaran persen bunga yang didapatkan akan berbeda tergantung pada bank tempat Anda membuka tabungan deposito.

Sama seperti dividen dalam investasi, bunga juga dianggap sebagai penghasilan yang menambah kekayaan bagi Anda. Sehingga, bunga deposito termasuk salah satu objek pajak penghasilan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Bukan hanya untuk deposito, pengenaan pajak tersebut juga berlaku bagi jenis tabungan lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak, termasuk bunga simpanan dari koperasi. 

Pengenaan pajak penghasilan pada bunga deposito menggunakan tarif PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

Pemotongan tersebut dilakukan langsung setiap bulan oleh bank tempat Anda membuat deposito. 

Baca juga: Dapat Dividen? Ini Tarif Pajak Dividen untuk Pribadi dan Badan

Wajib Pajak bisa bebas PPh atas tabungan deposito 

Meskipun pemerintah mengenakan pajak terhadap bunga yang didapatkan dari deposito, tabungan Anda masih dapat terbebas dari PPh jika memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Wajib Pajak pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP dalam 1 tahun pajak
  • Jumlah tabungan deposito tidak melebihi Rp7,5 juta
  • Bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang berdiri di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
  • Bunga deposito, tabungan lain, dan diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018.

Namun, meski Anda dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga deposito, Anda tetap harus melaporkan dalam SPT Tahunan sebagai harta kekayaan.

Jika Anda memiliki jenis tabungan lain dan bingung terkait perpajakannya, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!