Mungkin sebagian besar dari Anda sudah sangat familiar dengan fenomena influencer mengadakan giveaway menarik di media sosial.

Bagi-bagi hadiah memang menarik dan menguntungkan, baik bagi influencer maupun audiensnya. 

Namun, yang harus Anda ketahui adalah giveaway dari influencer juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Agar lebih jelas, mari simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Dapat Penghasilan dari Endorsement, Apakah Kena Pajak? 

Aturan pajak penghasilan atas giveaway

Pada dasarnya, giveaway merupakan hadiah undian yang diberikan oleh influencer atau brand tertentu kepada audiens di media sosial.

Bila melihat ketentuan tentang objek pajak, maka hadiah dari undian termasuk jenis penghasilan yang dikenakan pajak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sehingga, seharusnya giveaway dari influencer juga dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak yang dikenakan terhadap giveaway bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU HPP.

Baca juga: Influencer dan Affiliator Dapat Barang tapi Kena Pajak?

Tarif pajak penghasilan atas giveaway

Seperti yang sudah disebutkan diatas jika tarif pajak yang dikenakan atas giveaway bersifat final. Lalu, berapa tarif yang dikenakan? 

Baik dalam UU HPP maupun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, keduanya tidak mengatur besar tarif PPh untuk giveaway.  

Tarif pajak yang dikenakan untuk hadiah dari undian diatur secara terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, disebutkan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas giveaway adalah sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto. Pajak tersebut ditanggung oleh pemenang hadiah undian.

Artinya, jika Anda mendapatkan giveaway sebesar Rp1 juta, maka yang Anda terima hanya Rp750 ribu karena sudah dipotong pajak sebesar 25%.

Siapa yang memotong pajak atas hadiah undian? Pihak yang memotong adalah penyelenggara atau influencer yang mengadakan.

Selain jadi pihak yang memotong, influencer juga harus melaporkan potongan tersebut dalam SPT Tahunan PPh 21 miliknya.

Sehingga, penerima giveaway tidak memiliki kewajiban perpajakan apapun selain menanggung potongan pajak.

Baca juga: Affiliator, Sudah Bayar Pajak Ini Belum?

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!