Sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha, Anda tentu wajib membuat NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.

Umumnya, orang pribadi memang memiliki sumber penghasilan dari 1 jenis usaha dengan beberapa cabang. Namun, bagaimana jika Wajib Pajak orang pribadi memiliki 2 jenis usaha yang berbeda dengan 1 NPWP? 

Jika seperti ini, apakah Wajib Pajak orang pribadi harus membuat NPWP baru dan memisahkan perpajakan kedua usahanya?

Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!

Kewajiban bayar pajak 2 usaha berbeda dengan 1 NPWP

Setiap Wajib Pajak orang pribadi hanya boleh mendapatkan 1 NPWP untuk melaksanakan kegiatan administrasi perpajakan.

Namun, bukan berarti 1 NPWP tersebut hanya dapat digunakan untuk menghitung atau melaporkan pajak atas 1 sumber penghasilan.

Karena faktanya tidak sedikit Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari 2 sumber yang berbeda. Ada yang dari 2 jenis pekerjaan, ada pula yang dari pekerjaan dan usaha sampingan.

Lalu, bagaimana mereka membayar dan melaporkan pajaknya? Jika ada 2 sumber penghasilan yang berbeda, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak menghitung pajaknya secara terpisah.

Melainkan, digabungkan menjadi satu karena pajak dihitung atas penghasilan secara keseluruhan. 

Hal ini juga berlaku jika Anda menjalankan 2 jenis usaha yang berbeda, tetapi hanya memiliki 1 NPWP. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Oleh karena itu pula, Anda wajib melaporkan pajak atas penghasilan dari 2 jenis usaha tersebut dalam 1 SPT. Kecuali jika usaha yang dijalani merupakan entitas yang berbeda.

Baca juga: Jangan Salah Buat, Ini Bedanya Pembukuan dan Pencatatan Pajak!

Bagaimana dengan pembukuan dan pencatatan usaha?

Meski menjalankan 2 jenis usaha yang berbeda, pembukuan dan pencatatan juga hanya dilakukan terhadap 1 NPWP tersebut.

Sehingga, Anda tidak dapat melakukan pembukuan dan pencatatan secara bersamaan. Hal ini karena kedua usaha tersebut merupakan entitas yang sama dan cabang dari Wajib Pajak orang pribadi.

Jika omzet per tahun yang Anda peroleh masih di bawah Rp4,8 miliar, silakan lakukan pencatatan untuk kedua usaha.

Namun, bila omzet keseluruhan sudah di atas Rp4,8 miliar/tahun, maka wajib melakukan pembukuan untuk 2 jenis usaha yang dijalankan.

Akan tetapi, bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan dan pembukuan untuk 2 usaha, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!