Demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien, pemerintah kini sedang membuat sistem coretax

Ada banyak perubahan yang dilakukan dalam sistem coretax, salah satunya adalah pelunasan pajak kurang bayar.

DJP menyampaikan melalui website resminya bahwa Wajib Pajak akan diberikan 2 pilihan dalam melakukan pembayaran pajak kurang bayar. Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Anda Tidak Butuh EFIN Lagi dalam Sistem Coretax!

Pelunasan pajak kurang bayar dalam sistem coretax

Sebelumnya untuk melunasi pajak kurang bayar, Anda harus melalui serangkaian tahapan. Mulai dari membuat kode billing, membayar kekurangan pajak, mengisi e-filling, dan menunggu konfirmasi.

Semua hal tersebut dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak. Sehingga, sering terjadi kesalahan input yang membuat proses administrasi perpajakan ke depannya jadi bermasalah.

Tidak hanya itu, Wajib Pajak juga tidak jarang mengalami keterlambatan pembayaran karena sistem lama yang serba manual.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian memperbarui proses pelunasan pajak kurang bayar dalam sistem coretax dengan memberikan 2 opsi bagi Wajib Pajak.

1. Pelunasan dengan deposit pajak

Salah satu perubahan yang dibuat oleh DJP dalam sistem coretax adalah tersedia akun deposit pajak. Akun tersebut berfungsi sebagai penampung setoran yang akan digunakan untuk membayar tagihan maupun pajak kurang bayar.

Lalu, dari mana setoran tersebut masuk? Anda dapat melakukan setoran pajak secara langsung ke sistem coretax.

Selain itu, setoran pajak juga bisa bertambah melalui proses pengembalian atau kompensasi pajak atas kelebihan bayar.

Nantinya, setiap Wajib Pajak menyetorkan deposit, sistem coretax akan langsung menggunakannya untuk melunasi pajak kurang bayar. 

Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kemungkinan keterlambatan pembayaran dan pengenaan denda.

2. Pembuatan kode billing

Selain dapat membayar dengan akun deposit, Anda juga dapat memilih untuk membayar dengan membuat kode billing.

Namun, sistem coretax akan secara otomatis membuat kode billing jika saldo deposit Anda tidak cukup.

Sehingga, tidak perlu lagi membuat kode billing secara manual dan dapat menghindari kemungkinan salah input. Kode tersebut memiliki masa berlaku selama 7 hari.

Agar Wajib Pajak tidak terlambat membayar, sistem coretax juga menyediakan dashboard untuk kode billing yang aktif.

Dalam dashboard tersebut, Anda dapat melihat kode billing mana saja yang masih aktif dan belum dibayar. Bila masih aktif, maka Anda dapat segera melunasinya.

Namun jika masa berlakunya sudah lewat dan belum kunjung dibayar, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

Baca juga: Kenapa Sudah Bayar Pajak tapi Status SPT Masih Kurang Bayar?

Bila Anda kesulitan untuk mengurus pembayaran pajak kurang bayar, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!