Dalam hukum perpajakan di Indonesia, keluarga dilihat sebagai satu kesatuan ekonomi. Sehingga, pemenuhan kewajiban pajak ini hanya dilakukan oleh kepala keluarganya yang merupakan suami.
Oleh karena itu, muncul aturan pajak untuk wanita menikah agar menggabungkan NPWP miliknya dengan milik suami. Kemudian muncul pula aturan lainnya yang memperbolehkan wanita menikah untuk pisah NPWP dan pelaksanaan kewajiban pajaknya dari suami.
Lantas, bagaimana pelaksanaan pajak yang seharusnya bagi wanita menikah? Apakah NPWP wanita menikah perlu gabung dengan suami atau tidak?
Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Ketentuan pajak bagi wanita menikah
Sebelum mengetahui lebih dalam, mari kita pahami lebih dulu ketentuan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bagi wanita menikah.
Pada dasarnya, pengaturan tentang perpajakan bagi wanita menikah ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Lebih tepatnya, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam ayat tersebut berbunyi:
“Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,…”
Bila melihat ayat tersebut, terlihat bahwa ketika wanita sudah menikah, maka kewajiban pajaknya akan menjadi satu dengan suami sebagai kepala keluarga. Hal ini pun juga diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Ayat tersebut menyebutkan bila wanita kawin telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan tidak hidup terpisah serta tidak melakukan perjanjian pemisahan harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan milik suami. Sehingga, wanita yang sudah menikah harus menggabungkan NPWP miliknya dengan suami.
Bagaimana bila sebelumnya wanita sudah memiliki NPWP miliknya sendiri dan masih aktif bekerja?
Bila sebelumnya Anda memang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah, maka Anda wajib melakukan penghapusan NPWP.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dan f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Namun, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 kemudian mengatur bahwa pasangan suami-istri dapat melakukan pemisahan pajak, jika:
- Telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim atau bercerai
- Melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
- Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajak secara terpisah
Artinya, bila Anda sudah menikah, maka ada dua pilihan yang diberikan, yaitu menggabungkan NPWP dengan milik suami atau menjalankan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah.
Baca juga: Ketentuan Menghapus NPWP dan Mencabut PKP
Konsekuensi pajak bagi wanita menikah yang menggabungkan NPWP dengan suami
Ketika wanita sudah menikah dan memilih untuk menggabungkan NPWP miliknya dengan suami, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan berbeda. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sebelum menikah, wanita menjadi Wajib Pajak pribadi yang penghasilan serta kerugiannya menjadi milik sendiri. Seluruh hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh wanita yang belum menikah dengan menunjukkan NPWP miliknya sendiri.
Namun, bila wanita sudah menikah, maka seluruh penghasilan dan kerugian miliknya dari awal tahun pajak dan sebelumnya dianggap sebagai milik suami. Sehingga, untuk pelaporannya pun dilaksanakan oleh suami.
Selain itu, untuk seluruh kepentingan pemotongan maupun pemungutan PPh, wanita menikah wajib menunjukkan NPWP milik suami. Oleh karena itu, wanita menikah wajib menghapus NPWP miliknya dengan melampirkan dokumen terkait, berupa:
- Fotokopi buku nikah, akta nikah, atau dokumen sejenis
- Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suami
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d PMK Nomor 147/PMK.03/2017.
Baca juga: Daftar NPWP Online Terkendala, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan Secara Tertulis
Konsekuensi pajak bagi wanita menikah yang tidak menggabungkan NPWP dengan suami
Sama halnya dengan wanita menikah yang menggabungkan NPWP-nya dengan suami, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak istri dengan NPWP terpisah dari suami pun juga berbeda.
Meski pelaksanaan hak dan kewajiban pajak terpisah, bukan berarti pemotongan PPh dan pelaporan SPT Tahunan akan sama seperti sebelum menikah. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Jika Anda ingin memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajak sendiri, maka penghasilan neto suami-istri akan dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri. Besaran pajak ini nantinya harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Untuk melakukan pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak ini, Wajib Pajak harus melampirkan beberapa persyaratan berupa:
- Dokumen pendaftaran pajak
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami
Sebagai wanita menikah yang masih aktif bekerja, Anda dapat memilih untuk menggabungkan NPWP dengan suami atau tidak. Ini dapat Anda tentukan berdasarkan kebutuhan Anda sebagai Wajib Pajak.
Namun, yang pasti, jika Anda ingin memisahkan NPWP dengan suami, maka salah satu dari ketiga syarat yang sudah disebutkan sebelumnya harus terpenuhi.
Jika nanti dalam pelaksanaan pelaporan SPT terdapat kendala, Anda dapat menghubungi tim Bisa Pajak untuk mengonsultasikannya. Anda dapat menghubungi tim konsultan kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula Anda selalu update dengan informasi tentang dunia perpajakan terbaru melalui berbagai media sosial kami!