Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan berarti harus membayar pajak. Sebab pajak dikenakan kepada pemilik NPWP yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perlu di ketahui sebagai PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, apabila penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP maka dia belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Lalu Penetapan PTKP bertujuan untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Adapun hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 besaran PTKP dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000 per tahun;
- Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000 per bulan;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000 per tahun; dan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak di bawah PTKP untuk tetap perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh setiap tahun. Semetara itu jika memiliki penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki penghasilan, Wajib Pajak tersebut bisa mengubah status NPWP menjadi non-efektif sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan.
Sementara itu, pemilik NPWP yang memiliki penghasilan di atas PTKP, memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
- Tarif 5% dengan batasan penghasilan sampai dengan Rp60 juta
- Tarif 15% dengan batasan penghasilan lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta
- Tarif 25% dengan batasan penghasilan lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta
- Tarif 30% dengan batasan penghasilan lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar
- Tarif 35% dengan batasan penghasilan lebih dari Rp5 miliar
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Apa Sih Permasalahan Pajak Yang Sering Terjadi ?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!