Semua orang yang bekerja dan berpenghasilan di Indonesia wajib membuat NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Namun, jika Anda sudah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut karena beberapa hal, maka diperbolehkan untuk mengajukan penghapusan NPWP.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, NPWP masih berstatus aktif sementara meski sudah diajukan penghapusan.
Baca juga: Ketentuan Menghapus NPWP dan Mencabut PKP
Penyebab NPWP berstatus aktif sementara
Ketika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka dapat mengajukan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.
Namun, seperti dalam penjelasan di atas, NPWP bisa saja masih berstatus aktif sementara meski sudah mengajukan penghapusan.
Hal ini dapat terjadi bila Wajib Pajak masih memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2017, dikatakan bahwa penghapusan NPWP dikabulkan jika memenuhi kriteria:
- Tidak memiliki utang pajak
- Tidak sedang dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan
- Tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak sedang dalam penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
- Seluruh NPWP cabang telah dihapus
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum keberatan
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum pengurangan atau pembatalan SKP
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum pengurangan atau pembatalan STP
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum gugatan
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum banding
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum peninjauan kembali
Karena belum menyelesaikan kewajiban perpajakan di atas, maka DJP tidak dapat mengabulkan permohonan penghapusan NPWP.
Oleh karena itu, NPWP tetap diberikan status aktif sementara agar Wajib Pajak masih bisa melaksanakan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Baru Kerja, Harus Tahu Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP!
Bila Anda mendapatkan panggilan pemeriksaan atau SP2DK dari DJP, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak akan urus semuanya untuk Anda. Tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!