Penggunaan NITKU sebagai identitas cabang usaha sudah resmi berlaku pada 1 Juli 2024 ini. Artinya, penggunaan NPWP cabang juga telah resmi dihapus.

Karena DJP telah memberlakukan NITKU, maka ketentuan terkait cabang usaha yang belum memiliki NPWP akan berubah.

Lalu, bagaimana ketentuan yang baru dan apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap perpajakan cabang usahanya?

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Mengenai NITKU Pusat dan Cabang

NITKU sebagai pengganti NPWP cabang

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada kegiatan usaha milik Wajib Pajak yang terpisah dari tempat kedudukannya.

Namun, berbeda dengan NPWP yang digunakan dalam setiap kegiatan administrasi perpajakan, NITKU hanya diperlukan di beberapa layanan pendaftaran, seperti:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  • Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot instansi pemerintah)
  • Pengajuan keberatan (e-Objection)

Sedangkan, untuk kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak tahunan tetap akan menggunakan NPWP pusat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024.

NITKU untuk cabang usaha yang belum ada NPWP 

Seperti yang sudah disebutkan di awal, pemberlakuan NITKU sebagai identitas pajak untuk usaha cabang membuat beberapa aturan jadi berubah. Terutama terkait dengan cabang usaha yang belum memiliki NPWP. 

Pasalnya, sebelumnya cabang usaha yang berlokasi di wilayah yang sama dengan kantor pusat tidak diwajibkan untuk membuat NPWP.

Namun, karena kini NPWP cabang tidak digunakan lagi, maka setiap cabang usaha wajib memiliki NITKU sebagai nomor identitas.

Hal ini tetap berlaku meskipun lokasi cabang usaha Anda berada di wilayah yang sama dengan kantor pusat.

Pemberian NITKU untuk cabang usaha dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak tersebut maupun secara jabatan oleh DJP.

Setelah mendapatkan NITKU, maka kantor cabang Anda dapat melakukan beberapa layanan pendaftaran seperti yang disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.

Sebagai tambahan informasi, nantinya jika sistem coretax telah siap, maka Wajib Pajak dapat memperoleh NITKU hanya dengan melakukan perubahan data.

Baca juga: Tutup Cabang Usaha, Ini Cara Penghapusan NITKU

Namun, bila Anda masih bingung terkait penggunaan NITKU untuk cabang usaha, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!