Sehubungan dengan program NIK menjadi NPWP maka Wajib Pajak harus melakukan validasi data karena dibutuhkannya NPWP/NIK yang valid atau teradministrasi dalam sistem untuk membuat bukti potong.

Di sistem yang akan datang, tahapan awal pemotongan/pemungutan pajak dimulai dengan pembuatan bukti potong menggunakan NPWP valid dan tidak bisa melakukan pembayaran terlebih dulu.

Baca juga: Wajib Pajak yang Dikecualikan dari PPh Final UMKM PP 55/2022

PMK 12/2017

Bukti potong PPh harus diberikan oleh pemotong PPh kepada pihak yang dipotong.

Bukti pemotongan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (soft copy).

Saat ini, DJP sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) sehubungan dengan penerapan pembuatan bukti potong dengan NPWP/NIK yang valid.

Juknis dibutuhkan karena adanya implementasi secara penuh untuk penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 2024.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil

Adanya kebijakan NIK menjadi NPWP maka tidak ada lagi skema tarif PPh 21 lebih tinggi 20% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

Apabila ada penghasilan atas Wajib Pajak tersebut, nantinya Wajib Pajak tersebut harus memberikan NIK yang sudah teraktivasi. Jika tidak, maka konsekuensinya bukti potong tidak dapat di-generate.