Ada banyak kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Mulai dari PPh (pajak penghasilan) pasal 21/26, pasal 23, hingga PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Untuk memastikan kepatuhan pajak para pengusaha, DJP membuat KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Lalu, apa itu KSWP? Seberapa penting keberadaan KSWP untuk para pengusaha? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: KSWP Tidak Valid Akibat 2 Tahun Lalai Lapor SPT Tahunan

Apa itu KSWP?

KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk mengecek status Wajib Pajak.

Kegiatan tersebut dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik tertentu yang membutuhkan konfirmasi status dari Wajib Pajak tersebut.

Saat ini, ada 11 kementerian atau lembaga serta 168 pemerintah daerah yang sudah menggunakan KSWP. 

Seperti dalam penjelasan di awal, fungsi dari status tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak tersebut.

Lebih tepatnya sebagai tax clearance bahwa Wajib Pajak tersebut memang sudah memenuhi persyaratan terkait perpajakan untuk menerima layanan publik yang dimaksud.

Misalnya, terkait izin usaha perdagangan. Instansi pemerintah akan melakukan konfirmasi status Wajib Pajak tersebut lebih dulu apakah dapat diberikan izin atau tidak.

Status Wajib Pajak

Seperti pada pembahasan di atas, KSWP berfungsi untuk memastikan kepatuhan pajak dari pengusaha tersebut.

Jika status KSWP dari Wajib Pajak atau pengusaha tersebut valid, maka instansi pemerintah dapat memberikan layanan publik yang dibutuhkan.

Akan tetapi, jika tidak valid, maka instansi pemerintah tidak akan memberikan layanan publik yang dimaksud.

Ada 2 alasan mengapa status Wajib Pajak pengusaha tidak valid. Pertama, status tersebut bisa disebabkan oleh data yang tidak sesuai.

Misalnya, nama Wajib Pajak dan NPWP yang dicantumkan tidak sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem DJP.

Kedua, status tersebut muncul akibat Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhir. 

Untuk mengatasinya, Wajib Pajak bisa mendatangi langsung KPP terdaftar untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Agar Anda terhindar dari status tidak valid, sebaiknya selalu penuhi kewajiban perpajakan dengan baik, terutama terkait pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pastikan pula untuk mengecek status Wajib Pajak Anda pada menu Info KSWP di DJP Online sebelum mengajukan layanan publik ke instansi pemerintah.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, silakan konsultasikan dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!