Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa menjadi salah satu syarat saat melamar pekerjaan. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat mendaftarkan NPWP walaupun belum bekerja atau belum memiliki penghasilan.
Saat mendaftarkan NPWP, Wajib Pajak akan menemukan kolom pendaftaran Sumber Penghasilan yang dapat diisi sebagai pegawai swasta. Lalu pada bagian Kisaran Penghasilan Per Bulan, Wajib Pajak dapat mengisinya dengan kurang dari Rp4,5 juta.
Lalu Wajib Pajak dapat memilih kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi pegawai swasta yaitu 96034. Apabila nantinya ada perubahan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data.
Kemudian untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja tetapi sudah memiliki NPWP dan berstatus aktif harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: NIK jadi NPWP, Bagaimana Cara Pemotongan Pajaknya?
Dalam hal belum bekerja tetapi sudah pernah mendaftarkan NPWP, Wajib Pajak harus mengecek status aktif atau tidaknya NPWP. Jika berstatus aktif maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Wajib Pajak yang ingin mengecek status NPWP-nya dapat melakukannya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Caranya cukup dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Hubungi Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email untuk berkonsultasi seputar perpajakan. Tim kami dengan senang hati akan membantu Anda. Jangan lupa untuk mengikuti kami di media sosial: