Terima Kasih Ibu Meilisa - Pengurusan SPT Bulanan Orang Pribadi & SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 - 2024 & 2025
Terima Kasih Ibu Syelvi Kali - Pengurusan SPT Bulanan Orang Pribadi & SPT Tahunan Orang Pribadi 2025
Terima Kasih PT. Introvert Gracia International - Pengurusan SPT Bulanan Badan - Pembukuan & SPT Tahunan 2025
Terima Kasih CV. Dunia Fauna Semesta - Pengurusan SPT Bulanan Badan - Pembukuan & SPT Tahunan 2025
Terima Kasih PT. Fortuna Asia Abadi - Pengurusan SPT Bulanan Badan - Pembukuan & SPT Tahunan 2025

(406) 555-0120
(219) 555-0120

Bisa Pajak
  • Beranda
  • Layanan
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Pembukuan
    • Layanan Perizinan
  • Berita Pajak
  • Kontak
  • FAQ
Konsultasi Pajak Gratis
logo konsultan pajak bisa pajak
Menu
Edukasi Pajak

Manfaat PSIAP untuk Wajib Pajak

  • November 6, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • On November 13, 2023
  • 0 comments

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan. Pembaruan ini melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Self (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Sasaran kinerja PSIAP untuk membentuk institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Taxpayer Account Management (TAM)

Sistem ini berlandaskan pada perbaikan regulasi peraturan, penataan organisasi, dan sumber daya manusia untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Caranya dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, basis data, dan teknologi informasi.

Baca juga: Rekening Bank Kena Blokir Akibat Lalai Kewajiban Perpajakan

Manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak adalah:

  • Memiliki akun taxpayer portal yang otomatis tersimpan pada portal DJP
  • Layanan lebih berkualitas
  • Berkurangnya potensi sengketa pajak
  • Meminimalisasi biaya kepatuhan

Taxpayer Account Management (TAM)

Salah satu layanan pembaruan atau aplikasi yang dikembangkan dalam PSIAP adalah Taxpayer Account Management (TAM Dengan TAM, Wajib Pajak dapat mengakses data perpajakan. Misal, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT Tahunan, utang pajak, dan piutang pajak.

TAM nantinya akan menjadi sarana interaksi antara Wajib Pajak dan DJP secara digital. Sehingga Wajib Pajak dapat mengefesiensikan waktu dan biaya dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Layanan pembaruan lainnya adalah proses penyiapan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terintegrasi langsung dengan proses pengisian dan penyampaian SPT. Ada juga integrasi automasi di mana nomor seri faktur pajak dan nomor bukti potong PPh akan terisi secara otomatis.

Nantinya, fungsi tiga aplikasi yaitu e-Faktur, e-NOFA, dan e-Bupot akan diterapkan dalam satu aplikasi taxpayer portal.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Bagaimana Cara Pemotongan Pajaknya?

PSIAP juga akan menghadirkan fitur deposit pajak dengan konsep pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu. Pembuatan kode billing untuk pengisian deposit dapat dilakukan dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 411618-100.

Saldo deposit akan tersimpan di taxpayer ledger pada sisi kredit dan dapat digunakan lintas tahun. Saldo tersebut juga akan masuk ke kas negara sehingga legal digunakan untuk belanja negara.

Wajib Pajak dapat mengambil saldo depositnya kembali dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:

  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Status Invalid Di Coretax? Begini Cara Mendapatkan Kode Otoritas Dengan Mudah
  • Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Libur Nataru, Ini Aturannya!!
  • Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah hingga 2027
  • Jenis – Jenis Pajak Untuk UMKM Yang Perlu Kamu Ketahui
  • Penyebab SP2DK Bisa Dibatalkan Oleh Kepala KPP
Tags:
e-Bukpot, e-Faktur, e-NOFA, PSIAP, Taxpayer Account
Newer e-PBK 2.0 Memudahkan Wajib Pajak Melakukan Pemindahbukuan
Back to list
Older Rekening Bank Kena Blokir Akibat Lalai Kewajiban Perpajakan

Related Posts

24 Feb
Edukasi Pajak

PKP yang Gunakan e-Faktur Client Desktop Harus Tahu Ini

  • July 8, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Sehubungan dengan kendala penerbitan faktur pajak melalui coretax, DJP kemudian kembali membuka aplikasi e-Faktur...

Continue reading

20 Feb
Update Berita Pajak

Semua PKP Boleh Buat Faktur Pajak dengan e-Faktur

  • July 8, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Saat ini, seluruh kewajiban perpajakan memang sudah dilakukan melalui coretax, termasuk pembuatan faktur pajak. N...

Continue reading

02 Aug
Edukasi Pajak

Simak, Ini Cara Download Sertifikat Elektronik di e-Nofa

  • February 19, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Bagi Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak), keberadaan sertifikat elektronik sangat penting untuk kebutuhan perp...

Continue reading

31 Jul
Update Berita Pajak

Web e-Faktur 4.0 Tidak Bisa Dibuka? Ikuti Cara Ini

  • February 20, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Saat ini Anda sudah dapat memanfaatkan layanan pajak web e-Faktur 4.0. Namun, beberapa hari ini, web-efaktur.paja...

Continue reading

09 Jul
Edukasi Pajak

Anti Gagal! Ikuti Cara Ini Jika Sering Gagal Upload e-Faktur

  • February 24, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak. Namun, tidak jarang harus mengh...

Continue reading

15 Feb
Edukasi Pajak

Implementasi Nasional Interkoneksi Modul PJKEK Sudah Dimulai

  • November 6, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK (Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus) dengan e-faktur sudah ...

Continue reading

    Close
    Categories
    • Edukasi Pajak
    • Update Berita Pajak
    logo konsultan pajak bisa pajak

    PT Akselerasi Cipta Cemerlang

    Kompleks Perkantoran Citra Business Park
    Blok F No. 32, Jl. Peta Barat, Kalideres,
    Jakarta Barat

    info@bisapajak.id

    0858-8336-6001

    © 2024 Bisa Pajak All Rights Reserved

    Layanan Kami

    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Pembukuan
    • Layanan Perizinan
    • FAQ
    • Tentang Kami

    Ikuti Update Perpajakan

    Instagram Facebook Tiktok Linkedin Youtube
    • Instagram
    • TikTok
    • Facebook
    • Linkedin
    • YouTube

    Lokasi Kami

    © 2024 Bisa Pajak All Rights Reserved

    • Beranda
    • Layanan
      • Layanan Perpajakan
      • Layanan Pembukuan
      • Layanan Perizinan
    • Berita Pajak
    • Kontak
    • FAQ
    Sidebar