NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku efektif pada tahun 2024. Oleh karena itu, DJP telah menyediakan beberapa layanan pemadanan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak.
Baca juga: Wajib Pajak Harus Segera Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Layanan pemadanan NIK-NPWP
Secara elektronik
Portal layanan | Bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit: – 50 orang pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 – 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir – 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir |
Web service | Bagi pihak tertentu dengan kriteria: – Memiliki paling sedikit satu juta NPWP dalam sistem administrasinya – Memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada portalnpwp.pajak.go.id |
Akun pajak pajak.go.id | Bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria di atas atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual. |
Secara langsung (bulk)
– Pihak tertentu memiliki paling sedikit satu juta NPWP dalam sistem administrasinya – Pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme ke email pihak tertentu. |
Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Layanan pemadanan NIK-NPWP dari DJP secara massal kepada pihak yang mensyaratkan penggunaan NIK-NPWP. |
Sesuai dengan PMK 112/2022, Wajib Pajak dapat mulai menggunakan NIK sebagai NPWP untuk layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain pada 1 Januari 2024.
Beberapa pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi menggunakan NIK-NPWP, antara lain:
- Pencairan dana pemerintah
- Ekspor dan impor
- Perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan oleh DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Wajib Pajak harus segera memadankan NIK sebagai NPWP sebelum 1 Januari 2024 karena NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: