Berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2016, konfirmasi status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Adapun cara/langkah untuk mengakses layanan Info KSWP di Coretax DJP adalah dengan cara buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login.

Pada dashboard Coretax DJP, pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan klik AS.01-02 KSWP

Lalu jika nomor kasus sudah terbentuk, silakan pilih Alur Kasus. Nanti, Anda akan melihat kolom Detail Umum Permohonan KSWP. Pastikan data identitas wajib pajak telah sesuai. Jika sudah, gulir ke bawah untuk menemukan form yang harus diisi

Selanjutnya silakan isi nama instansi pemerintah pemberi layanan publik, nama layanan publik, tahun dan kota/kabupaten ditandatanganinya formulir. Setelah diisi, silakan tekan Simpan. Nanti, Anda akan melihat kolom Taxpayer Tax Clearance Status

Pada kolom tersebut, Anda akan melihat status SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan status NPWP aktif. Tekan refresh apabila data belum terkoneksi. Apabila sudah, pada dokumen keluar tekan Create PDF. Silakan isi kolom yang bertanda bintang. Jika sudah, tekan Simpan

Setelah itu, tandatangani dokumen dengan menekan Sign. Nanti, akan muncul kotak untuk penandatanganan elektronik. Silakan tandatangani dokumen menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital lainnya. Jika sudah tekan Simpan.

Selanjutnya Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua sudah terisi. Jika sudah, tekan Submit. Setelah notifikasi muncul, gulir ke bagian bawah. Tekan Download pada Dokumen Keluar untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak. Klik Lanjut pada bagian bawah halaman untuk menutup kasus.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001|
Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2025
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!