Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemerintah mengatur tata cara pemeriksaan dimana Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Pada umumnya, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan kepada Wajib Pajak yang masuk ke dalam kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti yang terdapat di dalam Pasal 17B UU KUP
  2. Adanya data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  5. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  9. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  10. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan seperti yang terdapat di dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.