Pemerintah baru menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru untuk mengatur pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12%. 

Termasuk cara penghitungan PPN 12% yang berubah dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Jika seperti ini, bagaimana ketentuan terkait kode faktur pajak untuk PPN 12%?

Baca juga: Faktur Pajak Kode 040 Digunakan untuk Transaksi Ini!

Ketentuan kode faktur pajak untuk PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2024, penghitungan PPN 12% untuk sementara waktu menggunakan nilai lain sebagai DPP. 

Nilai lain tersebut sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Sehingga, penghitungan PPN terutangnya menjadi seperti ini:

12% x 11/12 x Nilai Impor/Harga Jual/Penggantian

Karena terdapat perubahan, maka ini juga berpengaruh terhadap penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak. Lalu, berapa kode transaksi yang harus digunakan untuk PPN 12%?

Dalam dokumen FAQ (Frequently Asking Question) yang dikeluarkan oleh DJP terkait pengaturan PPN 12%, disebutkan bahwa kode yang berubah hanya untuk:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) non mewah dan JKP (Jasa Kena Pajak) dengan kode transaksi 04, dan
  • Penyerahan BKP mewah yang menjadi objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dengan kode transaksi 01

Sedangkan, untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut, tetap menggunakan kode transaksi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yaitu:

  • 02 untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut dari instansi pemerintah, dan
  • 03 untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut lainnya

Bukan hanya untuk penyerahan kepada pemungut, kode transaksi yang digunakan untuk seluruh jenis penyerahan BKP dan JKP juga tetap sama.

Selain itu, dalam bagian Lampiran PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah juga menambahkan kode 10 untuk transaksi dengan tarif PPN lainnya. 

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, jika Anda kesulitan dalam menghitung PPN maupun membuat faktur pajak, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!