Setiap orang maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Dasarnya, pengusaha harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas omzet yang diperoleh dari kegiatan usahanya.

Namun, ketika pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka kewajiban perpajakannya akan berubah.

Lalu, apa saja yang menjadi kewajiban PKP? Apakah PKP wajib lapor jenis perpajakan lain? Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak pembahasan berikut.

Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan

Apa itu PKP?

PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan status bagi pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usahanya.

Status tersebut dapat diberikan kepada setiap pengusaha, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan melalui pengukuhan oleh Kantor KPP.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kapan pengusaha dikukuhkan sebagai PKP?

Pada dasarnya, setiap pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Namun, pemerintah mengecualikan pengusaha kecil dari kewajiban tersebut. 

Hal ini berarti jika tidak masuk dalam kriteria pengusaha kecil, maka Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Lalu, apa yang membuat Wajib Pajak masuk dalam kriteria pengusaha kecil? 

Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, kriteria pengusaha kecil adalah yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.

Sehingga, bila pengusaha telah mencapai omzet di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, maka mereka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Baca juga: Bolehkah Non PKP Membuat Faktur Pajak? Ini Jawabannya

Kewajiban perpajakan PKP

Seperti dalam pembahasan di awal, setiap orang maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk membayar PPh atas omzet yang diperoleh.

Namun, setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka kewajiban perpajakannya akan bertambah. Lantas, apa saja yang menjadi kewajiban perpajakan PKP?

Selain membayar PPh dan melaporkannya dalam SPT Tahunan serta Masa, pengusaha juga wajib:

  • Memungut serta menyetorkan PPN dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP

Karena kewajibannya bertambah, maka hak pengusaha dalam perpajakan juga bertambah, sebagai berikut:

  • Dapat mengkreditkan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP dan JKP yang berkaitan dengan kegiatan usaha
  • Dapat meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran 
  • Berhak memperoleh kompensasi atas kelebihan pajak

Menjadi PKP memberikan keuntungan tersendiri bagi pengusaha karena bisnisnya dianggap sudah legal dan terpercaya.

Oleh karena itu, pastikan Anda sudah melaporkan usaha ke Kantor KPP terdaftar jika telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Akun PKP Kena Suspend? Segera Lakukan Hal Ini!

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha maupun pengukuhan PKP, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!