Setiap orang di Indonesia yang memperoleh penghasilan dari kegiatan kerja maupun usaha wajib untuk membayar pajak dengan tarif yang sudah ditentukan.

Namun, pemerintah memberlakukan ketentuan pajak yang berbeda terhadap orang yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun.

Memang, seperti apa aturan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap Wajib Pajak orang pribadi tersebut? Simak selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.

Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024

Kewajiban membayar pajak untuk usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta

Jika Anda menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan berupa omzet, maka wajib membayar pajak.

Namun, kewajiban membayar pajak dikecualikan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan UMK (Usaha Mikro Kecil) dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun.

Pengecualian tersebut sudah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi UMKM yang omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta/tahun. 

Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah guna meringankan beban pajak masyarakat yang ingin mencari penghasilan tambahan dari usaha sampingan.

Akan tetapi, meski dikecualikan dari kewajiban membayar PPh, Wajib Pajak orang pribadi tetap harus mendaftarkan diri ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.

Dengan adanya NPWP, maka Wajib Pajak tersebut juga harus menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi.

Mengapa demikian? Karena bagaimanapun, Wajib Pajak orang pribadi tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Wajib Pajak yang Dikecualikan dari PPh Final UMKM PP 55/2022

Kewajiban pajak yang dikecualikan

Dalam penjelasan di atas, sudah dijelaskan bahwa kewajiban membayar PPh dikecualikan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya di bawah Rp500 juta.

Karena itu pula, pemerintah juga mengecualikan Wajib Pajak tersebut dari beberapa kewajiban perpajakan lainnya, yaitu:

  • Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023
  • Pemotongan atau pemungutan PPh oleh pemotong atau pemungut pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) huruf C PMK Nomor 164 Tahun 2023

Akan tetapi, untuk dapat dikecualikan dari kewajiban di atas, Wajib Pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan.

Isi dari surat tersebut adalah menyatakan bahwa omzet yang diperoleh saat itu belum melebihi Rp500  juta/tahun. Surat tersebut kemudian harus disampaikan kepada pemotong atau pemungut pajak.

Namun, jika omzet yang Anda peroleh sudah lebih dari Rp500 juta/tahun, maka wajib untuk membayar PPh. Selain itu, pastikan Anda juga melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke negara atas transaksi barang dan jasa dalam usaha.

Bila kesulitan, tidak perlu khawatir karena ada Bisa Pajak yang akan urus semua perpajakan untuk usaha Anda. Tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!