Pada dasarnya, setiap orang yang bekerja dan berpenghasilan di Indonesia wajib membayar pajak serta melaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagi karyawan swasta, pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan dengan memotong dari gaji bulanan. Seharusnya, hal ini juga berlaku bagi PNS.

Namun, sebagai pegawai yang bekerja dan digaji oleh negara, apakah PNS juga tetap harus membayar pajak penghasilan dan melaporkan dalam SPT Tahunan?

Baca juga: Siapa Saja yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan? 

Kewajiban perpajakan PNS

Berbeda dengan Wajib Pajak lainnya, kewajiban perpajakan PNS diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010.

Seperti yang Anda ketahui, PNS merupakan pegawai yang bekerja untuk negara dan setiap bulannya mendapatkan penghasilan tetap yang berasal dari APBN atau APBD. 

Bukan hanya PNS, hal ini juga berlaku bagi pejabat negara, anggota TNI, POLRI, dan pensiunan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Karena memiliki penghasilan, maka PNS juga akan dikenai pajak sama seperti Wajib Pajak pribadi lainnya.

Namun, pajak penghasilan yang terutang tersebut ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD dan dipotong oleh bendahara. Sehingga, PNS akan menerima gajinya secara utuh tanpa potongan apa pun.

Selain memotong dan menyetorkan pajak, bendahara pemerintah juga wajib mendaftarkan diri  ke KPP serta melaporkan PPh 21 yang terutang untuk setiap masa pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia?

PNS akan dikenai pajak atas penghasilan lain

Meskipun pemerintah yang menanggung pajak penghasilan, PNS tetap bisa dikenai PPh 21 jika memiliki penghasilan lain di luar gaji tetap yang diterimanya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 PMK Nomor 262/PMK/03/2010.

Penghasilan lain tersebut akan digunggungkan dengan penghasilan tetap PNS setiap bulan dalam SPT Tahunan pribadi.

Akan tetapi, jika penghasilan yang didapat berupa honorarium atau imbalan lain yang juga menjadi beban APBN atau APBD, maka akan dikenakan tarif PPh 21 final. Hal ini diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Besaran tarifnya diatur sesuai dengan golongan PNS, sebagai berikut:

  1. 0% dari penghasilan bruto untuk PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya
  2. 5% dari penghasilan bruto untuk PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Pertama, serta pensiunannya
  3. 15% dari penghasilan bruto untuk pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya

Namun, jika penghasilan Anda sebagai PNS berasal dari usaha sampingan, maka penghitungan pajaknya berbeda lagi.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan sebagai PNS, jangan ragu untuk konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!