Ketika Anda bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan tersebut kepada negara.

Bagi sebagian besar masyarakat, hal ini dianggap tidak adil, terutama untuk rakyat yang berpenghasilan rendah. Pasalnya, masyarakat bekerja agar memperoleh penghasilan yang digunakan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga.

Jika masih harus dipotong pajak, maka hal ini akan sangat memberatkan bagi masyarakat. Lantas, mengapa kita harus membayar pajak penghasilan meski bekerja di negara sendiri? 

Baca juga: Apa yang terjadi Jika Anda Tidak Bayar Pajak Penghasilan?

Alasan pengenaan pajak penghasilan

Sebetulnya, pemungutan pajak penghasilan di Indonesia sudah terjadi sejak zaman kerajaan dan berkembang ketika Belanda datang menjajah.

Saat itu, pajak penghasilan yang dikenakan bukan seperti sekarang. Namun, berupa pajak sewa tanah, usaha, rumah, dan sebagainya. 

Pengenaan pajak penghasilan tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia dan disesuaikan hingga seperti yang berlaku sekarang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapatan bagi negara.

Akan tetapi, pendapatan tersebut bukan hanya untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan, gaji PNS, belanja pegawai, belanja barang, dan sebagainya.

Melainkan, tujuan utamanya adalah agar dapat digunakan untuk berbagai kepentingan umum demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pajak atas penghasilan tersebut akan dikembalikan lagi kepada kita sebagai masyarakat dalam bentuk fasilitas umum, subsidi di berbagai sektor, pendidikan, dan sebagainya.

Termasuk program-program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bimbingan bagi UMKM. 

Sehingga, dapat tercipta pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah tertinggal.

Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia?

Tidak semua orang Indonesia kena pajak penghasilan

Pengenaan pajak penghasilan memang berlaku bagi seluruh masyarakat dan perusahaan yang berada di Indonesia. 

Namun, pemerintah mengecualikan beberapa golongan dari pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

  1. Orang pribadi yang tidak berpenghasilan maupun melakukan kegiatan usaha, termasuk pensiunan yang tidak berpenghasilan dan karyawan yang berhenti kerja
  2. Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas
  3. Orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau di bawah Rp4.500.000/bulan
  4. UMKM yang omzetnya di bawah Rp500.000.000 berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

Pengecualian pajak tersebut dilakukan agar tidak membebani masyarakat dan usaha. Sehingga, pengenaan pajak atas penghasilan tetap adil.

Namun, bila Anda tidak termasuk dalam golongan yang dikecualikan, maka Anda tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca juga: Karyawan Swasta Harus Bayar Pajak Apa Saja?

Jika Anda kesulitan dalam membayar, memotong, dan melaporkan pajak, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!